Foto : Skuad LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Kessilampe |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Lebih
dari 400 lebih unit rumah warga bakal digusur menyusul rencana pembangunan megaproyek
jalan wisata Kendari – Toronipa yang dicanangkan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Proses pembangunan jalan akses
wisata Kendari - Toronipa, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menelan anggaran Rp 1,1
triliun, menyisakan dampak bagi sejumlah rumah warga. Tak hanya itu, lahan warga
belum tuntas dibayarkan dan menyisakan polemik.
Pemprov Sultra saat ini belum
tuntas menyelesaikan ganti rugu lahan warga yang terdampak pembangunan
megaproyek tersebut, salah satunya di Kelurahan Kessilampe Kota Kendari Sultra
Warga Kelurahan Kessilampe mengeluhkan
belum tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan meraka dan merasa
keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan yang pembayarannya tidak
sesuai dengan nilai bangunan dan tak jelasnya relokasi tempat tinggal yang
dijanjikan pemprov.
Dari tinjauan Newskritis.com
dilapangan menemukan bahwa hasil musyawarah penetapan harga ganti rugi telah
dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) tertanggal 27 Maret 2021 tanpa
adanya musyawarah dengan warga, dan pemberitahuan resmi melaui surat.
Pada tanggal 27 Maret 2021,
warga dikumpulkan untuk diberi tahu tentang adanya penetapan harga tersebut dan
rentan waktu 14 hari bagi yang keberatan untuk mengugatnya dipengadilan sejak
adanya musyawarah penetapan harga.
Hal ini juga dibenarkan oleh
Pihak LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Kessilampe yang
keberatan dengan penetapan harga tersebut. Menurut LBH Kasasi Sultra, keluarnya
surat musayawarah penetapan itu adalah upaya untuk memaksa warga menerima
satuan harga yang telah ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah.
“Harusnya ada musyarawah. Banyangkan
dari hasil Musyawarah Penetapan Harga, ada warga yang hanya diberikan 38 Juta
Rupiah yang rumahya diratakan dengan tanah. Dengan nilai segitu, ia mau buat
apa? Beli Perumahan saja tidak mampu, nilai segitu hanya mampu ia membeli
tanah,” ujar Ahmad Fajar Adi, S.H, M.H, Direktur LBH Kasasi Sultra saat ditemui jurnalis
Newskritis.com di Kantornya, Rabu (16/4/2021).
Dari nilai ganti kerugian yang
tidak sesuai, LBH Kasasi Sultra memambahkan bahwa tidak ada ketetapan nilai harga
yang tetap dan itu bisa saja berubah naik atau turun kapanpun.
“Terkait ganti kerugian yang
disodorkan itu tidak sesuai, Mengapa dikatakan tidak sesuai? Kalau ada yang orang
ribut, bisa saja nilai harga kerugian dinaikkan tanpa ada rujukan. Misalnya ada
penentuan harga dari KJJP 60 Juta dan ia tidak terima lalu mengamuk, persoalan
nilai harganya bisa ditambah 200 dan ada juga yang ribut, malah diturunkan
menjadi 20 juta. Hal yang seperti inilah yang menjadi salah satu dasar
keberatan yang akan dibawa ke pengadilan,” tambah Ahmad Fajar Adi.
Sebelumnya, Warga Kessilampe
telah membawa persoalan ganti rugi lahan itu sampai ke DPRD Prov. Sultra dan
menyepakati bahwa nilai pembayaran ganti rugi disamakan dengan Kelurahan
Kendari Cadi tetapi hasil kesepakatan itu tidak dikuti oleh Premprov Sultra
sebagai penanggung jawab pengerjaan proyek dan tetap mengacuh pada putusan
hasil Musyarawah Penetapan Harga.
Kini Warga Kelurahan
Kessilampe menggandeng LBH Kasasi Sultra sebagai Kuasa Hukum atas keberatan
nilai harga ganti rugi dan mengugatnya ke pengadilan.
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.