Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kessilampe Gugat Penetapan Harga Ganti Rugi atas Pembangunan Jalan Wisata Kendari - Toronipa

Wednesday, 14 April 2021 | April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T08:29:22Z
    Share

 

Foto : Skuad LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Kessilampe

KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Lebih dari 400 lebih unit rumah warga bakal digusur menyusul rencana pembangunan megaproyek jalan wisata Kendari – Toronipa yang dicanangkan Gubernur Sultra, Ali Mazi.


Proses pembangunan jalan akses wisata Kendari - Toronipa, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menelan anggaran Rp 1,1 triliun, menyisakan dampak bagi sejumlah rumah warga. Tak hanya itu, lahan warga belum tuntas dibayarkan dan menyisakan polemik.


Pemprov Sultra saat ini belum tuntas menyelesaikan ganti rugu lahan warga yang terdampak pembangunan megaproyek tersebut, salah satunya di Kelurahan Kessilampe Kota Kendari Sultra


Warga Kelurahan Kessilampe mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan meraka dan merasa keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan yang pembayarannya tidak sesuai dengan nilai bangunan dan tak jelasnya relokasi tempat tinggal yang dijanjikan pemprov.


Dari tinjauan Newskritis.com dilapangan menemukan bahwa hasil musyawarah penetapan harga ganti rugi telah dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) tertanggal 27 Maret 2021 tanpa adanya musyawarah dengan warga, dan pemberitahuan resmi melaui surat.


Pada tanggal 27 Maret 2021, warga dikumpulkan untuk diberi tahu tentang adanya penetapan harga tersebut dan rentan waktu 14 hari bagi yang keberatan untuk mengugatnya dipengadilan sejak adanya musyawarah penetapan harga.


Hal ini juga dibenarkan oleh Pihak LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Kessilampe yang keberatan dengan penetapan harga tersebut. Menurut LBH Kasasi Sultra, keluarnya surat musayawarah penetapan itu adalah upaya untuk memaksa warga menerima satuan harga yang telah ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah.


“Harusnya ada musyarawah. Banyangkan dari hasil Musyawarah Penetapan Harga, ada warga yang hanya diberikan 38 Juta Rupiah yang rumahya diratakan dengan tanah. Dengan nilai segitu, ia mau buat apa? Beli Perumahan saja tidak mampu, nilai segitu hanya mampu ia membeli tanah,” ujar Ahmad Fajar Adi, S.H, M.H, Direktur LBH Kasasi Sultra saat ditemui jurnalis Newskritis.com di Kantornya, Rabu (16/4/2021).


Dari nilai ganti kerugian yang tidak sesuai, LBH Kasasi Sultra memambahkan bahwa tidak ada ketetapan nilai harga yang tetap dan itu bisa saja berubah naik atau turun kapanpun.


“Terkait ganti kerugian yang disodorkan itu tidak sesuai, Mengapa dikatakan tidak sesuai? Kalau ada yang orang ribut, bisa saja nilai harga kerugian dinaikkan tanpa ada rujukan. Misalnya ada penentuan harga dari KJJP 60 Juta dan ia tidak terima lalu mengamuk, persoalan nilai harganya bisa ditambah 200 dan ada juga yang ribut, malah diturunkan menjadi 20 juta. Hal yang seperti inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan yang akan dibawa ke pengadilan,” tambah Ahmad Fajar Adi.


Sebelumnya, Warga Kessilampe telah membawa persoalan ganti rugi lahan itu sampai ke DPRD Prov. Sultra dan menyepakati bahwa nilai pembayaran ganti rugi disamakan dengan Kelurahan Kendari Cadi tetapi hasil kesepakatan itu tidak dikuti oleh Premprov Sultra sebagai penanggung jawab pengerjaan proyek dan tetap mengacuh pada putusan hasil Musyarawah Penetapan Harga.  


Kini Warga Kelurahan Kessilampe menggandeng LBH Kasasi Sultra sebagai Kuasa Hukum atas keberatan nilai harga ganti rugi dan mengugatnya ke pengadilan. 


Laporan : Adhar.

Editor    : Adhar.