Notification

×

Iklan

Iklan

Forum Aktifis Perempuan Indonesia di Kendari Gelar Aksi Tekan Pemerintah Sahkan RUU P-KS

Monday, 8 March 2021 | March 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T05:57:55Z
    Share

Foto : Hearing Forum Aktifis Perempuan Indonesia Sulawesi Tengagra terkait RUU P-KS bersama anggota DPRD Prov Sultra Komisi I/DokPri.

 

KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Masa aksi yang tergabung dari Forum Aktifis Perempuan Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), diantaranya; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari, ALPEN (Aliansi Perempuan Indonesia) Sultra, FAMM (Forum Aktifis Perempuan Muda) Indonesia, Kohati HMI MPO (Korps-HMI-Wati Himpunan Mahasiwa Islam Majelis Penyelamat organisasi) Cabang Kendari, dan DPD IMAWATI IMM Sultra (Dewan Pimpinan Daerah Imawati Ikatan Mahasiswa Muhammadya Sulawesi Tenggara) menggelar aksi Unjuk Rasa dengan mendatangi kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, di Kendari.

 

Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan Forum Aktivis Perempuan Indonesia ini, guna menekan Pemerintah Pusat untuk mengesahkan RUU PK-S (Rancangan Udang-Undang Pengapusan Kekerasan Seksual) menjadi Undang–Undang (UU) dibalik maraknya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

 

Kordinator aksi, Fitri dari DPC GMNI Kota Kendari menyampaikan, ada 3 poin terkait Sikap mereka  yang di suarakan pada aksi itu dan disampaikan di DPRD Provinsi Sultra.

 

1. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyatakan sikap secara tertulis mendukung DPRD RI untuk mengesahkan RUU PKS menjadi UU

 

2. Meminta kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para demonstran.

 

3. Meminta kepada Dinas Sosial atau lembaga terkait untuk menyediakan Selter atau Rumah aman bagi korban kekerasan

 

“Di Sultra, merujuk pada data kekerasan Lembaga Aliansi Perempuan Sultra, terhitung sejak tahun 2018 hingga saat ini disetiap tahun selalu terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan  anak. Kasus tertinggi pada setiap tahunnya adalah pencabulan, pemerkosaan, dan kekerasan dalam pacaran yang usia korbannya adalah anak dibawah umur. Hal ini membuktikan bahwa di Sultra darurat kekerasan seksual yang mengharuskan RUU PKS segera disahkan,” ungkapnya kepada NEWSKRITIS.COM saat ditemui dilapangan.

 

Dalam aksi tersebut Forum Aktifis Perempuan Indonesia Sultra ditemui oleh salah satu anggota DPRD Prov Sultra Komisi I saat melakukan hearing dan mereka menyepakati 2 hal, yakni :

 

1. Akan bersama sama mendukung untuk di sahkannya RUU PKS menjadi undang undang dan mengirimkan hasil tuntutan tersebut melalu Fax-Mail.

 

2. Akan memanggil kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra untuk menanyakan terkait selter atau rumah aman bagi korban kekerasan seksual jika tidak ada maka akan diadakan rumah aman atau selter tersebut di Kota Kendari.**

 

Laporan : Adhar

Editor     : Adhar.