Notification

×

Iklan

Iklan

Alemako Gelar Aksi Desak Kejati Sultra usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra

Monday, 19 April 2021 | April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-02T12:22:23Z
    Share

Foto : Alemako Sultra saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sultra


KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Koordinator Wilayah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara menggelar Aksi Unjuk Rasa terkait adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi berupa Mark Up anggaran pengadaan Tower/Tandon di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 di Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Anang Koordinator Lapangan Alemako Sultra dalam keterangan presnya, menerangkan bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak kesehatan akibat wabah virus corona (covid-19) tahun 2020 di Sulawesi Tenggara, dan berdasarkan rujukan Permendagri dan Permenkeu, Tahun 2020 Pemerintah Daerah melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra merefokusing APBD/DPA tahun 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000, salah satu focus pengalokasian anggaran dari hasil Refocusing melalui Biaya Tidak Terduga tahun 2020.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan permintaan untuk Pengadaan Tower/Tandom beserta acsesoriesnya sebanyak 1000 set dengan harga /set sebesar Rp. 7.500.000. Setelah dilaksanakannya negosiasi harga dengan pihak penyedia yang telah di Asistensi oleh instansi terkait maka ditetapkan harga /set Pengadaan Tandon/tower  yang diperuntukkan bagi SMA/SMK/SLB sederajat tersebar se Sulawesi tenggara adalah sebesar Rp. 6.325.000/set atau sebesar Rp. 6.325.000.000,- tertera di Pertanggung Jawaban penggunaan Dana.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi Alemako Sultra dengan pihak penyedia, Anang mengatakan tersampaikan harga per setnya untuk pengadaan tendon 600 Lt adalah sebesar Rp. 6.325.000/set termasuk biaya pendistribusian.

 

“Satuan harga per setnya untuk pengadaan tendon 600 Lt adalah sebesar Rp. 6.325.000/set termasuk biaya pendistribusian,” kata Anang, Senin (19/4/2021).

 

Dan berdasarkan hasil investigasi Alemako Sultra dilapangan, Anang menambahkan bahwa kuat dugaan telah terjadi Mark Up anggaran pengadaan Tower/Tandon di Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sultra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Propinsi Sultra AL.

 

“Kami menduga kuat telah terjadi Mark Up anggaran pengadaan Tower/Tandon di Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sultra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pihak Penyedia berkerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Propinsi Sultra saudara AL,”.

 

Anang juga menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan dana Covid-19 Pemerintah Sultra tahun 2020 namun sampai saat ini tidak ada hasil yang disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

 

“Pansus telah dilakukan oleh DPRD Sultra tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang disampaikan di masyarakat Sultra secara terbuka,” pungkasnya.

.

Alemako Sultra juga membawa 4 sikap sebagai pernyataan sikap mereka kepada Kejati Sultra dan sikap itu sebagai berikut:

 

     Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan Pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Saudara AL terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sulta tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.


     Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan Pemanggilan kepada Pemilik Proyekdan Perusahaan Penyedia Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sultra tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.


  Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sulawesi Tenggara tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.

4.   

     Mendesak PANSUS Dana Covid-19 DPRD Sultra untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerjanya khususnya penggunaan Dana Refocusing di Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sultra Tahun 2020.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Alemako Sultra di Kejati Sultra adalah bentuk partisipasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**

 

Laporan : Adhar.

Editor    : Adhar.