Foto : Alemako Sultra saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sultra |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Koordinator Wilayah Aliansi Pemuda
dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara menggelar Aksi Unjuk Rasa
terkait adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi berupa Mark Up anggaran pengadaan
Tower/Tandon di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2020 di Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anang Koordinator
Lapangan Alemako Sultra dalam keterangan presnya, menerangkan bahwa dalam rangka
penanganan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak kesehatan akibat wabah
virus corona (covid-19) tahun 2020 di Sulawesi Tenggara, dan berdasarkan
rujukan Permendagri dan Permenkeu, Tahun 2020 Pemerintah Daerah melakukan
Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Sultra merefokusing APBD/DPA tahun 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000, salah satu focus
pengalokasian anggaran dari hasil Refocusing melalui Biaya Tidak Terduga tahun
2020.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
mengajukan permintaan untuk Pengadaan Tower/Tandom beserta acsesoriesnya sebanyak
1000 set dengan harga /set sebesar Rp. 7.500.000. Setelah dilaksanakannya negosiasi
harga dengan pihak penyedia yang telah di Asistensi oleh instansi terkait maka
ditetapkan harga /set Pengadaan Tandon/tower
yang diperuntukkan bagi SMA/SMK/SLB sederajat tersebar se Sulawesi
tenggara adalah sebesar Rp. 6.325.000/set atau sebesar Rp. 6.325.000.000,-
tertera di Pertanggung Jawaban penggunaan Dana.
Berdasarkan hasil konfirmasi
Alemako Sultra dengan pihak penyedia, Anang mengatakan tersampaikan harga per
setnya untuk pengadaan tendon 600 Lt adalah sebesar Rp. 6.325.000/set termasuk biaya
pendistribusian.
“Satuan harga per
setnya untuk pengadaan tendon 600 Lt adalah sebesar Rp. 6.325.000/set termasuk biaya
pendistribusian,” kata Anang, Senin (19/4/2021).
Dan berdasarkan hasil investigasi
Alemako Sultra dilapangan, Anang menambahkan bahwa kuat dugaan telah terjadi
Mark Up anggaran pengadaan Tower/Tandon di Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi
Sultra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan Kepala
Dinas Pendidikandan Kebudayaan Propinsi Sultra AL.
“Kami menduga kuat
telah terjadi Mark Up anggaran pengadaan Tower/Tandon di Dinas Pendidikandan Kebudayaan
Provinsi Sultra Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pihak Penyedia berkerja sama dengan
Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Propinsi Sultra saudara AL,”.
Anang juga
menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra telah membentuk
Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan dana Covid-19 Pemerintah Sultra tahun 2020
namun sampai saat ini tidak ada hasil yang disampaikan secara transparan kepada
masyarakat.
“Pansus telah
dilakukan oleh DPRD Sultra tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang
disampaikan di masyarakat Sultra secara terbuka,” pungkasnya.
.
Alemako Sultra juga
membawa 4 sikap sebagai pernyataan sikap mereka kepada Kejati Sultra dan sikap
itu sebagai berikut:
Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan Pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Saudara AL terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sulta tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan Pemanggilan kepada Pemilik Proyekdan Perusahaan Penyedia Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sultra tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di seluruh SMA/SMK/SLB Se-Sulawesi Tenggara tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
4.
Mendesak PANSUS Dana Covid-19 DPRD
Sultra untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerjanya khususnya penggunaan
Dana Refocusing di Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sultra Tahun 2020.
Aksi unjuk rasa yang
dilakukan oleh Alemako Sultra di Kejati Sultra adalah bentuk partisipasi dalam
menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.