Notification

×

Iklan

Iklan

Etika Penyiaran dalam Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Friday, 2 April 2021 | April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-02T15:50:15Z
    Share

 

Foto : Miranda Devi Muslimah, Mahasiswa Universitas Mulawarman

Penulis: Miranda Devi Muslimah,, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman 2018

 

Televisi merupakan media konvensional yang digunakan untuk menyebarkan informasi atau mengirim pesan kepada khalayak luas. Berbagai program acara seperti hiburan, sinetron, berita, music dan komedi ditayangkan dalam televisi. Berdasarkan hasil survey Neilsen televisi masih memiliki peminat dan masih menjadi media yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Semakin berkembangnya zaman kini banyak stasiun televisi yang berlomba-lomba untuk menaikan rating dari penonton dengan menghadirkan program-progam yang unik, menghibur dan mengedukasi.


Program acara yang ditanyangkan di televisi harusnya sesuai dengan etika dan kaidah penyiaran. Sebagai media yang memiliki peran dalam menyebarkan informasi, televisi seharusnya memperhatikan penyajian program -program acara yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai seorang mahasiswa yang mengetahui pentingnya etika dalam penyiaran seharusnya kita memahami program apa saja yang sebaiknya ditayangkan ditelevisi. Namun masih banyak penonton televisi yang tidak mengetahui etika penyiaran dan menerima informasi secara mentah-mentah.


Program acara televisi kini banyak menayangkan acara-acara yang kurang berbobot demi mendapatkan rating yang tinggi. Salah satu program acara televisi yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh masyarkat Indonesia yaitu acara Ikatan Cinta Atta dan Aurel yang disiarkan secara live oleh stasiun televisi swasta RCTI. Program acara lamaran Atta dan Aurel rencananya akan disiarkan secara langsung sejak 13 Maret hingga 19 Maret. Acara tersebut meliput kegiata Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dari proses lamaran, siraman hingga proses pengajian.


Program acara lamaran Atta dan Aurel dianggap tidak memiliki informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memberikan sanksi administrasi dan teguran keras kepada stasiun televisi RCTI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Menurut KPI acara tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi dari televisi. Dari website KPI Pusat, KPI meminta agar stasiun televisi RCTI mempertimbangkan kembali penayangan acara Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, apakah acara tersebut memiliki manfaat dan kepentingan untuk publik dalam menyiarkan acara tersebut dari sisi durasi dan muatan di dalamnya.


Sebenarnya hal seperti ini sudah sering teijadi di Indonesia sejak tahun 2012. Jika mengingat beberapa tahun yang lalu acara pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina juga pernah disiarkan oleh stasiun televisi swasta Trans TV dan mendapat teguran dari KPI. Acara yang beijudul Janji Suci Raffi dan Nagita tersebut ditayangkan selama 14 jam dan menjadikan stasiun Trans Tv menjadi peringkat 1 dengan rating yang melejit hingga 30%. Program acara pernikahan dinilai dapat memberikan banyak keuntungan materi bagi stasiun televisi yang menyiarkan.


Komisi Penyiaran Indonesia sudah sering kali memberikan teguran dan sanksi untuk stasiun-stasiun televisi yang menyiarkan acara pernikahan selebriti. Karena acara pernikahan merupakan acara yang sakral dan bersifat privasi. Namun KPI mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghentikan siaran langsung kecuali siaran yang mengandung konten pronografi. Seharusnya stasiun televisi di Indonesia bisa lebih bijak lagi dalam menyajikan program -program yang dinilai lebih memberikan dampak yang positif dan lebih bermanfaat untuk masyarakat.


Ditengah masa pandemic Covid-19 kini masyarakat lebih membutuhkan siaran televisi yang berisi informasi -informasi penting terkait perkembangan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19, informasi mengenai cara mengatasi kesulitan ekonomi dimasa pandemi, siaran-siaran yang bersifat mengedukasi dan yang lebih sesuai dengan kepentingan publik. Sebenarnya program acara televisi juga dapat berupa hiburan dan acara pernikahan artis terkadang merupakan hiburan tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia terutama Ibu-Ibu. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah durasi tayangan acara hiburan tersebut dan manfaat apa yang akan didapat oleh masyarakat yang menontonnya. Sekali lagi kita perlu lebih cerdas memilih program-program acara televisi apa yang akan kita lihat dan yang bermanfaat untuk kehidupan kita.**


Editor : Adhar.