Foto : Irpan, Ketua Alemako Sultra saat berada di Kejati Sultra |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Aliansi
Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Alemako-Sultra) ungkap Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan
(Konkep) Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 untuk Alokasi Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD) terhadap desa yang dibentuk oleh Kabupaten Konawe yang
penganggarannya menggunakan APBD dan APBN Kabupaten Konkep secara melawan hukum.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengajuan untuk mendapatkan Dana Desa itu,
menurut Alemako Sultra, menggunakan dokumen yang tidak sah, dan diduga dilakukan
oleh Bupati Konkep H. Amirillah..
Berdasarkan keterangan pres Alemako Sultra yang diterima oleh
Newskritis.com, telah terdapat Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Dugaan Penyalahgunaan
Wewenang
Untuk Dugaan Pelanggaran Undang-Undang, dalam keterangan persnya Alemako
menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
di sebutkan bahwa Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Aturan
Pelaksanaan UU Desa dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan
dan Pendefenitifan Desa dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan
DPRD. Namun Bupati dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan tidak melakukan itu.
Jika merujuk pada 18 desa yang secara geografis berada di wilayah
Kabupaten Konkep akan tetapi 18 desa tersebut merupakan desa yang dibentuk
oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, yakni terdapat dalam Perda Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di wilayah
Kabupaten Konawe yang penetapan dan pengundangannya dilakukan setelah setahun
Kabupaten Konkep menjadi daerah otonomi baru. Namun oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe justru menerapkan perda tersebut di Kabupaten Konkep. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di Wilayah
Kabupaten Konawe.
Bahwa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konkep justru
melegitimasi Keberadaan 18 Desa yang terdapat di Wilayah Kabupaten Konawe
sebagaimana Perda Nomor 1 Tahun 2014, dengan mengalokasikan Anggaran Dana Desa
yang bersumber dari APBD Kabupaten Konkep serta mengusulkan 18 desa untuk
mendapatkankan dana transfer pusat dari APBN yakni Dana Desa yang di lakukan
sejak Tahun 2016 hingga 2021.
Dalam pengajuan untuk 18 desa agar mendapatkan Dana Desa saat itu, mereka
menduga Pemerintah Kabupaten Konkep menggunakan dokumen yang tidak sah.
Berdasarkan kondisi tersebut kuat dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Konkep diduga
kuat menggelontorkan anggaran untuk wilayah Kabupaten Konawe, hal ini dapat
dilihat di Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa sejak
2016 s.d. 2021 dan Peraturan Bupati Tentang Dana Desa Tahun 2017 s.d. 2021.
Untuk Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, dalam keterangan presnya Alemako
menjelaskan bahwa berdasarkan pasal
8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di sebutkan bahwa Pembentukan Desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Desa di jelaskan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa di bahas dan di
setujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Bupati/Walikota terhadap pembentukan dan pendefenitifan desa wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui secara bersama, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Konkep tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa. Justru yang terjadi adalah Pemerintah Kabupaten Konkep mengambil alih kewenangan penganggaran pembangunan yang ada di Kabupaten Konawe.
"Harusnya kewenangan wajib Bupati Konkep dan DPRD-nya adalah memback up 18 desa ini dengan Perda, karena hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Akibatnya 18 desa tersebut menjadi penyumbang atas bertambahnya kerugian negara dalam Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Pelatihan SISKEUDES Se-Kabupaten Konkep serta beberapa desa dari 18 desa, ini telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat atas penyalahgunaan ADD dan DD sejak tahun 2018 hingga 2020, sebetulnya dikasus SISKEUDES ini, menjadi satu rujukan hukum sebab merupakan jurisprudence, sekalipun belum memiliki kekuatan hukum tetap akan tetapi sudah bisa menjadi satu rujukan dalam proses penanganan kasus ini,” ungkap Irpan Ketua Alemako Sultra, Sabtu (8/5/2021).
Selain itu pula, Alemako Sultra menduga terdapat Mal Administrasi dalam
pembentukan desa diwilayah Kabupaten Konawe yang oleh pemerintah Kabupaten
Konkep terhadap 18 desa, ini telah dilegitimasi secara anggaran. juga didalam
pengajuan untuk mendapatkan anggaran transfer pusat yang bersumber dari APBN
(DD) diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, seolah olah benar adanya tentang Mal Administrasi
tersebut. Hal ini diuangkapkan Julman Hijrah, SH.
“Akibatnya, jika mengacu dalam UU Administrasi Negara apabila terbukti maka
Pemerintah Kabupaten Konkep harus mengembalikan seluruh jumlah dana yang sudah
dialokasikan untuk 18 desa sebesar Rp.128.000.000.000,-. Karena kenapa, karena
jika di teumakan proses lahirnya kebijakan penganggaran ini tidak sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan maka konsekuensinya ya pengembalian dilakukan oleh
penjabat yang mengeluarkan kebiajakan tersebut,”
Oleh karena itu dalam keterangan persnya, Alemoko Sultra memberikan 5 (Lima) Pernyatakan Sikap sebagai berikikut:
1. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa yang ada di Konkep.
2. Memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa yang ada di Konawe Kepulauan;
3. Memanggil dan memeriksa Bupati Konkep terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konkep.
4. Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Kejati Sultra dalam melakukan penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konkep yang melibatkan Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024;
5. Meminta kepada KPK-RI untuk melakukan pemantauan terhadap penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konawe Kepulauan yang melibatkan Bupati Konawe Kepulauan dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.