Notification

×

Iklan

Iklan

Problematika Kaum Buruh di Indonesia

Saturday, 1 May 2021 | May 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-02T10:45:14Z
    Share

Foto : Fajar L. Pettawali, Sekretaris Bidang Pengorganisasian Massa DPP GMNI

Penulis:  Fajar L. Pettawali, Sekretaris Bidang Pengorganisasian Massa DPP GMNI


NEWSKRITIS.COM - May day atau 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional yang terus diperingati dalam setiap tahunnya. May day tahun ini, merupakan suatu momentum penting untuk kita suarakan. Yang dimana, buruh merupakan suatu bagian pondasi perekonomian negara. Sehingga, kita harus memastikan hak-hak  dan kesejahteraannya.


Kurang lebih setahun pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap seluruh sektor perekonomian dan kehidupan kita. Terkhusus pada sektor ketenegakerjaan, dimana terdapat banyak pekerja yang di-PHK dan mengalami pemotongan gaji. Ada juga pekerja yang dirumahkan.


Ini merupakan problem yang sangat serius terhadap nasib para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, harus lebih memperhatikan nasib pekerja ditengah ancaman PHK dan pemotongan gaji serta pekerja yang dirumahkan dikarenakan pandemi Covid 19.


Berdasarkan Data Kemenaker pada tahun 2020, perusahaan dan pekerja formal yang di rumahkan berjumlah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerjaan formal yang di PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.


Pada tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Kemenaker telah melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Program ini dilatarbelakangi karena dampak dari pandemi covid 19.


Namun pada tahun 2021 ini, program tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah. Sementara pandemi Covid-19 terus berlanjut. Padahal program tersebut merupakan program yang dapat sedikit membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dan seharusnya pemerintah melanjutkan program tersebut.


Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan dan program yang efektif dalam peningkatan kesejahteraan pekerja apalagi menyangkut hak-hak dasar pekerja. Apalagi adanya UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut merupakan produk hukum yang dapat memperpanjang persoalan ketidakadilan dan ketimpangan terhadap pekerja. Dikarenakan dalam UU tersebut sangat berpihak kepada pengusaha dan sangat memiliki ketidakseimbangan diantara pengusaha dan pekerja.


Point yang menjadi sorotan salah satunya adalah soal Upah Minimum Sektoral  (UMSK) serta juga terkait dengan Kepastian Kerja (Job Security), kepastian pendapatan (Income Security) dan jaminan sosial (Social Security). Artinya bahwa, UU Cipta Kerja akan menjadi senjata untuk melakukan tindakan yang tidak berasaskan keadilan terhadap pekerja, serta hal tersebut juga merupakan ukuran bahwa pemerintah masih minim keberpihakan terhadap kaum pekerja.


Editor ; Adhar.