Notification

×

Iklan

Iklan

Logonya Dicomot dalam Kegiatan Vaksinasi bersama Polda Banten, GMNI Serang: Kami Tak Pernah Tahu

Monday 9 August 2021 | August 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T18:17:47Z
    Share

   

Foto : Wahyu M Jamil, Ketua GMNI Kota Serang Banten/Newskritis.


SERANG BANTEN, NEWSKRITIS.COM
  - Berkaitan dengan vaksinasi yang digelar oleh Polda Banten, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang merasa tak mengetahui hal tersebut. Meski flyer website kegiatan mencatut logo GMNI.


Ketua GMNI Kota Serang Wahyu M Jamil mengaku, tak mengetahui hal ini, adapun DPD GMNI Provinsi Banten saat ini belum dibentuk oleh DPP GMNI Arjuna - Dendy sebagai GMNI yang sah.


"Di pusat pun rasanya belum ada GMNI Banten yang diberi SK, sementara kita di Kota Serang hanya patuh pada aturan organisasi, ataupun keputusan DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy," ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).


Atas hal ini, GMNI Kota Serang mempertanyakan validasi Polda Banten sebelum mencatut logo GMNI di agenda vaksinasi bersama Cipayung di Kota Serang, beberapa hari mendatang.


"Tapi kami tak melarang atau mempermasalahkan kegiatan baik ini, karena ini untuk mempercepat herd immunity di Banten. Yang jadi pertanyaan, gimana konfirmasi Polda terhadap kami sebelum mencatut logo GMNI?," imbuhnya.


Foto : Pamflet Pemcomotan Logo GMNI pada kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Banten/Newskritis.


Baginya jelas, saat ini dirinya berada di GMNI yang diberikan SK Kemenkumham sebagai dasar legalitas organisasi secara hukum dan sah dimata pemerintah Indonesia.


"Harusnya cek SK Kemenkumham dulu, kita khawatir GMNI digunakan untuk kepentingan tertentu. Polda Banten juga harus sejalan dengan SK Kemenkumham, terlebih saat ini mungkin ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan organisasi besar seperti GMNI untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.


Diketahui bahwa pemangku jabatan yang sah atas GMNI adalah Arjuna-Dendy dan turunannya berdasarkan SK Kemenkumhan Nomor: AHU-000510.AH.01.08. Tahun 2020.**


Laporan : Redaksi.

Editor     : Adhar.