Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/DokPri. |
BUTUR SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Kurang lebih satu tahun Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) berdiri didaerah ini sampai sekarang, belum sama sekali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, sebagaimana ini telah menjadi musuh masyarakat dan musuh negara.
Tak satupun Kasus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang terjadi di Butur telah dituntaskan atau di P21 untuk disidangkan.
Padahal dalam penanganan satu kasus korupsi pada umumnya menghabiskan uang
negara mencapai ratusan juta. Hal
ini mendapat respon keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Salah satu point dari visi dan misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit adalah memprioritaskan penuntasan penanganan kasus-kasus
korupsi. Hal ini berbanding terbalik
dengan banyaknya aduan masyarakat tentang Tipikor maupun Tipiter
di Butur yang belum satupun dapat
dituntaskan. Jangankan penanganan
kasusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,
proses penyelidikan pun diduga hanya jalan di tempat,” papar Muhamad
Amang, Ketua GMNI Sultra yang juga Putra asal Butur kepada Newskritis.com,
Minggu (16/5/2021).
Amang sapaan akrab Ketua GMNI Sultra, menyebutkan contoh-contoh kasus
korupsi dalam rilis presnya seperti Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa
Laangke, Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan pada Pembangunan
Industri Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Kulisusu,
Dugaan Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)
yang ditangkap langsung oleh Kapolres di Tempat kejadian perkara (TKP) Stasiun
Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU), Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur yang sampai saat ini tidak jelas status hukumnya dan masih banyak lagi dugaan kasus-kasus
tindak pidana korupsi dan bahkan terkesan dipeti-eskan.
Amang menduga Polres
Buton Utara tidak serius dan terkesan melakukan pembiaran, karena menurutnya Polres hanya memiliki
kemampuan menerima pengaduan masyarakat tentang kasus-kasus tindak pidana KKN
saja dan belum mampu membawa
kasus-kasus ini sampai kepada tahap P21.
“Karena itu, kami meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui
Kapolda Sultra agar mengevaluasi kinerja Polres Butur, khususnya dalam penanganan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Tertentu,” ujarnya.
Amang juga mengatakan dari salah satu visi dan misi Kapolri untuk memprioritaskan penanganan
kasus-kasus korupsi, harusnya Polres Butur segera membuktikan lewat
kinerjanya. Atas hal itu pula Amang
sangat meyayangkan kinerja Polres Butur yang hanya sibuk dalam
melaksanakan kegiatan seremonial ketimbang serius dalam penangananan
kasus-kasus korupsi yang terus berulang tahun.
“Kami sangat menyayangkan
hal itu, untuk itu meminta kepada
Kapolri bersikap tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dan
memerintakan Polda Sultra agar mengambil-alih semua kasus-kasus Tipikor dan Tipiter
yang tengah ditangani Polres Butur. Karena kami menilai Polres Butur tidak serius mengusut tuntas
penanganan kasus-kasus korupsi yang marak di Buton Utara yang menjadi salah
satu agenda reformasi,” sambung
Amang.
Untuk itu, sesuai Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik Ketua DPD GMNI
Sultra meminta penyidik agar menyampaikan secara terbuka setiap perkembangan
kasus-kasus yang ada di Butur maupun di Sultra
lainnya ke publik.
“Setiap kasus yang ditangani, haruslah disampaikan ke publik tentang
perkembangannya sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor
14 Tahun 2008,” tutup Amang.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Newskritis.com masih menunggu konfirmasi dari Kapolres Butur.
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.