Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus-Kasus Korupsi Tak Kunjung Selesai, GMNI Sultra meminta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Butur

Sunday, 16 May 2021 | May 16, 2021 WIB Last Updated 2021-05-16T13:51:09Z
    Share

Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/DokPri.

BUTUR SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Kurang lebih satu tahun Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) berdiri didaerah ini sampai sekarang, belum sama sekali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, sebagaimana ini telah menjadi musuh masyarakat dan musuh negara.


Tak satupun Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang terjadi di Butur telah dituntaskan atau di P21 untuk disidangkan. Padahal dalam penanganan satu kasus korupsi pada umumnya menghabiskan uang negara mencapai ratusan juta. Hal ini mendapat respon keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra).  


“Salah satu point dari visi dan misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit adalah memprioritaskan penuntasan penanganan kasus-kasus korupsi. Hal ini berbanding terbalik dengan banyaknya aduan masyarakat tentang Tipikor maupun Tipiter di Butur yang belum satupun dapat dituntaskan. Jangankan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, proses penyelidikan pun diduga hanya jalan di tempat,” papar Muhamad Amang, Ketua GMNI Sultra yang juga Putra asal Butur kepada Newskritis.com, Minggu (16/5/2021).


Amang sapaan akrab Ketua GMNI Sultra, menyebutkan contoh-contoh kasus korupsi dalam rilis presnya seperti Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Laangke, Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan pada Pembangunan Industri Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Kulisusu, Dugaan Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap langsung oleh Kapolres di Tempat kejadian perkara (TKP) Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU), Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur yang sampai saat ini tidak jelas status hukumnya dan masih banyak lagi dugaan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan bahkan terkesan dipeti-eskan.


Amang menduga Polres Buton Utara tidak serius dan terkesan melakukan pembiaran, karena menurutnya Polres hanya memiliki kemampuan menerima pengaduan masyarakat tentang kasus-kasus tindak pidana KKN saja dan belum mampu membawa kasus-kasus ini sampai kepada tahap P21.


Karena itu, kami meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Sultra agar mengevaluasi kinerja Polres Butur, khususnya dalam penanganan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Tertentu,” ujarnya.


Amang juga mengatakan dari salah satu visi dan misi Kapolri untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi, harusnya Polres Butur segera membuktikan lewat kinerjanya. Atas hal itu pula Amang sangat meyayangkan kinerja Polres Butur yang hanya sibuk dalam melaksanakan kegiatan seremonial ketimbang serius dalam penangananan kasus-kasus korupsi yang terus berulang tahun.


Kami sangat menyayangkan hal itu, untuk itu meminta kepada Kapolri bersikap tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dan memerintakan Polda Sultra agar mengambil-alih semua kasus-kasus Tipikor dan Tipiter yang tengah ditangani Polres Butur. Karena kami menilai Polres Butur tidak serius mengusut tuntas penanganan kasus-kasus korupsi yang marak di Buton Utara yang menjadi salah satu agenda reformasi,” sambung Amang.


Untuk itu, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ketua DPD GMNI Sultra meminta penyidik agar menyampaikan secara terbuka setiap perkembangan kasus-kasus yang ada di Butur maupun di Sultra lainnya ke publik.


“Setiap kasus yang ditangani, haruslah disampaikan ke publik tentang perkembangannya sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008,” tutup Amang.


Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Newskritis.com masih menunggu konfirmasi dari Kapolres Butur.

 

Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.