Foto : Logo GMNI |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Gelaran Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 Mei 2021 di Kota Kendari, menuai kontroversi dan polemik tentang peserta musda yang akan disahkan dan legalitas OKP Panitia.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Aktifis GMNI di Sultra, La Ode Mustawadhaar. Dalam keterangan presnya ia mengatakan, dalam memverifikasi peserta musda, panitia harus memperhatikan keabsahan OKP secara hukum dimata pemerintah.
“Panitia harus selektif dalam memverifikasi OKP yang akan menjadi peserta musda dan yang harus menjadi acuhan selain SK Kepengurusan OKP, adalah SK Kemenkumham dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Sultra,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).
La Ode Mustawwadhaar menyampaikan hal itu karena ia menduga ada okmum panitia yang berasal dari salah satu OKP berupaya menutup informasi dan ingin menyingkirkan GMNI yang legal secara hukum untuk tidak menjadi peserta musda, sehingga GMNI kurang dalam mengakses informasi jalannya musda dan mala justru yang dilibatkan adalah orang-orang yang illegal dari GMNI.
“Dugaan kami, ada oknum panitia yang berupaya menyingkirkan GMNI yang legal sebagai peserta musda sehingga kami tidak dapat mengakses informasi tentang musda dan yang dimasukan sebagai panitia adalah orang-orang ilegal diluar GMNI yang sah. Dan harus pahami GMNI adalah salah satu OKP yang mendirikan KNPI,” imbuhnya.
Lanjut, La Ode Mustawwadhaar juga menanyakan keabsahan organisasi GMNI yang ditujuk sebagai panitia.
“Kami mempertanyakan keabsahan mereka yang mengatasnamakan DPD GMNI Sultra sebagai panitia, dan kami juga mendapatkan bahwa yang bertanda-tangan dalam nota kesepakatan pembentukan musda yang mengatasnamakan DPD GMNI Sultra adalah seorang Ketua DPC GMNI Kendari yang tidak memiliki status hukum organisasi dari pemerintah. Padahal GMNI punya DPD GMNI Sultra dan memiliki seorang ketua dan pengurus lainnya di Kendari,” sambungnya.
Foto : Nota Kesepakatan Musda KNPI yang ditanda-tangani oleh seorang Ketua DPC GMNI Kendari yang tidak memiliki Badan Hukum organisasi. |
La Ode Mustawwadhaar menambahkan bahwa organisasi yang dipegangnya telah berbadan hukum dan sah dimata pemerintah.
.
“Kami mempunyai SK Kepengurusan DPD GMNI Sultra, SK Kemenkumham Nomor. AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020 , Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Sultra Nomor. 220/464 tertanggal 22 September 2020,” tambahnya.
Foto : Potongan SK Kepengurusan DPD GMNI Sultra, SK Kemenhumham, dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Provinsi Sultra/DokPri. |
Perlu diketahui bahwa Kepemimpinan GMNI yang sah bersadarkan SK Kemenhumham Nomor. AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020 di Sultra Sebagai Berikut :
DPD GMNI Sultra, Ketua, Muhamad Amang, Sekretaris, Firman.
DPC GMNI Kendari, Ketua, Ahmad Arfan. Sekretaris, Waode Fitriani.
DPC GMNI Baubau, Ketua Bambang Warjito. Sekretaris, Laode Ahmad Faisal.
DPC GMNI Wakatobi, Ketua, Laode Ridwan. Sekretaris, Ferianto***.
Editor : Redaksi.