Notification

×

Iklan

Iklan

Ganti Rugi Tak Sesuai, Warga Mata Gugat Penetapan Harga atas Pembangunan Jalan Wisata Kendari - Toronipa

Thursday, 6 May 2021 | May 06, 2021 WIB Last Updated 2021-05-06T09:47:47Z
    Share
Foto : Skuat LBH Kasasi Sultra saat menggelar Konferensi Pers/DokPri.


KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM
- Warga Kelurahan Mata Kota Kendari mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan meraka dan merasa keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan yang pembayarannya tidak sesuai dengan nilai bangunan dan tak jelasnya relokasi tempat tinggal yang dijanjikan Pemerintah.

 

Dari pantauan Newskritis.com dilapangan menemukan bahwa hasil musyawarah penetapan harga ganti rugi telah dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) tertanggal 16 April 2021 tanpa adanya musyawarah dengan warga, dan tanpa pemberitahuan resmi melaui surat.

 

Pada tanggal 16 April 2021, warga dikumpulkan untuk diberi tahu tentang adanya penetapan harga tersebut dan rentan waktu 14 hari bagi yang keberatan untuk mengugatnya dipengadilan sejak adanya musyawarah penetapan harga.

 

Hal ini juga dibenarkan oleh Pihak LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Mata yang keberatan dengan penetapan harga tersebut. Menurut LBH Kasasi Sultra, keluarnya surat musyawarah penetapan itu adalah upaya untuk memaksa warga menerima satuan harga yang telah ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah.

 

“Tindakan Pemerintah dan KJPP dalam menentukan dan menaksir tanah objek sengketa milik masyarakat tidak memenuhi prinsip keadilan, karena nilai ganti rugi tanah yang terkena dampak Pembangunan Jalan Akses Pariwisata Kendari – Toronipa tidak sesuai dengan fakta dan data dilapangan,” ujar Yedi Kusnadi, SH, MH. Salah Satu tim pengacara LBH Kasasi Sultra, Rabu (5/6/2021).


Menurut LBH Kasasi Sultra, Penentuan harga bangunan yang dihitung oleh Pemerintah dan KJPP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor : 966 Tahun 2019 tanggal 08 Oktober 2019 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa di LingkupPemerintah Kota Kendari TahunAnggaran 2020.


Sehingga kerugian Non Fisik tidak sesuai dengan Standar Perhitungan Indonesia (SPI). Karena proses penilaian yang dilakukan KJPP tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)


“Ada Pedomen SPI oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyatakan bahwa Nilai Pengganti Wajar Adalah Nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang di akibatkan adanya pengambil alihan hak atas property di maksud. “Nilai Penggantian wajar seharusnya tidak lebih rendah dari nilai Pasar properti” ungkap Yedi Kusnadi, SH, MH.

 

Dari nilai ganti kerugian yang tidak sesuai itu pula, LBH Kasasi Sultra memambahkan bahwa tidak ada ketetapan nilai harga yang tetap dan itu bisa saja berubah naik atau turun kapanpun. Hal ini justru membuat warga merasa diperlakukan tidak adil oleh KJJP

 

“Terkait ganti kerugian yang disodorkan itu tidak sesuai, Bila ada yang orang Tidak terima Ganti kerugian yang ditetapkan Pemerintah dan KJPP, bisa saja nilai harga kerugian dinaikkan tanpa ada rujukan. Misalnya ada penentuan harga dari KJJP 60 Juta dan ia tidak terima lalu mengamuk, persoalan nilai harganya bisa ditambah 200 dan ada juga yang ribut, malah diturunkan menjadi 20 juta. Hal yang seperti inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan yang akan dibawa ke pengadilan,” tandas Yedi sapaan akrabnya.


Karena Alasan Tersebut Warga Kelurahan Mata Telah Menggugat Pemerintah dan KJPP di Pengadilan Tertanggal 5 Mei 2021 dan telah menunjuk LBH Kasasi Sultra sebagai Kuasa Hukum atas keberatan Penetapan Harga Ganti Rugi Pembangunan Jalan Wisata Kendari – Toronipa.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.