Foto : Skuat LBH Kasasi Sultra saat menggelar Konferensi Pers/DokPri. |
KENDARI SULTRA,
NEWSKRITIS.COM - Warga Kelurahan Mata Kota Kendari mengeluhkan belum
tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan meraka dan merasa
keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan yang pembayarannya tidak
sesuai dengan nilai bangunan dan tak jelasnya relokasi tempat tinggal yang
dijanjikan Pemerintah.
Dari pantauan Newskritis.com
dilapangan menemukan bahwa hasil musyawarah penetapan harga ganti rugi telah
dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) tertanggal 16 April 2021 tanpa
adanya musyawarah dengan warga, dan tanpa pemberitahuan resmi melaui surat.
Pada tanggal 16 April 2021,
warga dikumpulkan untuk diberi tahu tentang adanya penetapan harga tersebut dan
rentan waktu 14 hari bagi yang keberatan untuk mengugatnya dipengadilan sejak
adanya musyawarah penetapan harga.
Hal ini juga dibenarkan oleh
Pihak LBH Kasasi Sultra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Warga Mata yang
keberatan dengan penetapan harga tersebut. Menurut LBH Kasasi Sultra, keluarnya
surat musyawarah penetapan itu adalah upaya untuk memaksa warga menerima satuan
harga yang telah ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah.
“Tindakan
Pemerintah dan KJPP dalam menentukan dan menaksir tanah objek sengketa milik
masyarakat tidak memenuhi prinsip keadilan, karena nilai ganti rugi tanah yang
terkena dampak Pembangunan Jalan Akses Pariwisata Kendari – Toronipa tidak sesuai dengan fakta dan data dilapangan,” ujar Yedi Kusnadi, SH, MH. Salah Satu tim pengacara LBH Kasasi Sultra, Rabu (5/6/2021).
Menurut
LBH Kasasi Sultra, Penentuan harga bangunan yang dihitung oleh Pemerintah dan
KJPP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Surat Keputusan Walikota
Kendari Nomor : 966 Tahun 2019 tanggal 08 Oktober 2019 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa di
LingkupPemerintah Kota Kendari TahunAnggaran 2020.
Sehingga
kerugian Non Fisik tidak sesuai dengan Standar
Perhitungan Indonesia (SPI). Karena proses penilaian yang dilakukan KJPP
tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian SPI dan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI)
“Ada
Pedomen SPI oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) menyatakan bahwa Nilai Pengganti Wajar Adalah Nilai untuk
kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai pasar atas
suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik
yang di akibatkan adanya pengambil alihan hak atas property di maksud. “Nilai
Penggantian wajar seharusnya tidak lebih rendah dari nilai Pasar properti” ungkap Yedi Kusnadi, SH, MH.
Dari nilai ganti kerugian
yang tidak sesuai itu pula, LBH Kasasi Sultra memambahkan bahwa tidak ada
ketetapan nilai harga yang tetap dan itu bisa saja berubah naik atau turun
kapanpun. Hal ini justru membuat warga merasa diperlakukan tidak adil oleh KJJP
“Terkait ganti kerugian yang disodorkan itu tidak sesuai, Bila ada yang orang Tidak terima Ganti kerugian yang ditetapkan Pemerintah dan KJPP, bisa saja nilai harga kerugian dinaikkan tanpa ada rujukan. Misalnya ada penentuan harga dari KJJP 60 Juta dan ia tidak terima lalu mengamuk, persoalan nilai harganya bisa ditambah 200 dan ada juga yang ribut, malah diturunkan menjadi 20 juta. Hal yang seperti inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan yang akan dibawa ke pengadilan,” tandas Yedi sapaan akrabnya.
Karena Alasan
Tersebut Warga Kelurahan Mata Telah Menggugat Pemerintah dan KJPP di Pengadilan
Tertanggal 5 Mei 2021 dan telah menunjuk LBH Kasasi Sultra sebagai Kuasa Hukum atas
keberatan Penetapan Harga Ganti Rugi Pembangunan Jalan
Wisata Kendari – Toronipa.**
Laporan :
Adhar.
Editor : Adhar.