Foto : Alemako Sultra Saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sultra |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Alemako) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait adanya penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Unaaha melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Irwanuddin Tadjuddin dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Konkep Muh. Andi Lutfi.
Mereka menduga penandatanganan MoU itu telah melanggar Kode
Etik Jaksa ditengah adanya penyidikan dugaan korupsi Pelatihan Sistem Keuangan
Desa (Siskeudes) Se-Konkep Tahun 2018 - 2020 yang sedang ditangani Kejari
Unaaha.
Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan kelanjutan proses
penyidikan indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pelatihan
Siskeudes Se-Konkep Tahun 2019 - 2020 dilingkup Dinas Pemeberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD) Kabupaten Konkep dan laporan sebelumnya mengenai adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018, 2019 dan 2020 yang terjadi di Desa Tumburano,
Palingi, Palingi Timur, Sawa Indah, Wawo Beau,Dongkala Ea, Saburano, Wawobili,
Tepalawa, yang sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa
(DD).
Alemako Sulta melalui Koordinator Lapangannya, Irpan
mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU itu telah melahirkan krisis kepercayaan
dimasyarakat Konkep terhadap Kejari Unaaha yang justru membuat kasus yang ditanganinya terkesan dibaikan.
”Apa yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha telah
melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan negeri unaaha,
sehingga beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan wilayah
hukumnya, yang kami laporkan di Kejati Sultra, terabaikan,” ungkapnya saat ditemui
sedang menggelar aksi, Kamis (1/4/2021).
Selain itu, Alemako Sultra mengapresiasi langkah yang diambil
oleh Wakil Bupati Konkep yang mau pasang badan terhadap kepala desa yang bekerja
sesuai aturan dan melaporkanya jika ada yang melakukan korupsi.
“Kami mengapresiasi langkah dan ketegasan Wakil Bupati Konkep
yang akan pasang badan terhadap kepala desa yang bekerja sesuai peraturan dan
akan melaporkan apabila ada kepala desa yang melakukan korupsi, sehingga bagi
kami ini menjadi satu energi positif dalam langkah perjuangan memberantas
korupsi di konkep,” imbuhnya Irpan.
Alemako Sultra juga membawa tiga tuntutan sebagai pernyataan
sikapnya kepada Kejati Sultra. Tututan itu sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk
memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha karena diduga telah mencederai
Integritas, Independesi, serta Kredibilitas Korps Adhiyaksa di Sulawesi
Tenggara.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera
membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Se-Kabupaten Konkep TA. 2018
s.d.2020.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk
memanggil dan memeriksa Kepala Desa yang telah kami terkait dugaan tindak
pidana korupsi DD dan ADD TA. 2018 s.d.2020.
Foto : Alemako Sultra saat melakukan Audiens bersama Pihak Kejati Sultra yang diwakili oleh Bapak Fadly .A. Safaa |
Sementara itu, Fadly .A. Safaa perwakilan dari Kejati Sultra
saat menemui para pengunjuk rasa, menangapi tiga tuntutan yang dibawakan oleh
ALEMAKO Sultra. Untuk tuntutan yang pertama mengenai adanya pelanggaran etik,
Ia mengatakan bahwa mengenaik etik adalah kewenangan Kejagung,
“Mengenai kewenangan pemberhentian dan pengangkatan khususnya
pejabat eselon III bukan pada Kejati tetapi ada pada Kejagung, itupun secara
aturan ada mekanisme yang harus dilewati. Tentunya dengan kajian-kajian, apakah
ada tindakan pelanggaran disitu atau tidak?”
katanyanya.
Untuk tututan yang kedua mengenai desakan pembentukan tim
investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Se-Kabupaten Konkep TA. 2018
s.d.2020, ia mengatakan bahwa progres yang mereka lakukan sudah sampai pada
tahap telaan kasus.
“Mengenai hal ini,
sudah ada tindak lanjut meskipun progresnya sudah sampai kepeda tahap telaan,
tetapi telaan ini kami kaji dulu seperti apa laporannya, bukti-bukti yang
disampaikan. Kemudian dalam konteks penanganan nantinya, kita lihat pimpinan,
apakah menyerakan penangananya kepada intelejen atau Tindak Pidana Khusus untuk
melakukan penyelidikan,” katanya.
Untuk tututan yang
ketiga mengenai untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa yang telah kami
terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD TA. 2018 s.d.2020, ia
mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah adanya penerbitan Surat
Perintah Penyidikan setelah mengadakan telaan terlebih dahulu.
“Kami melakukan telaan dulu, kemudian terbit surat perintah
penyelidikan, setelah terbit lalu kami akan melakukan pemanggilan,” katanya
lagi.
Diketaui, selain melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelatihan Siskeudes, Alemako Sultra juga melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018, 2019 dan 2020 yang terjadi di Desa Tumburano,
Palingi, Palingi Timur, Sawa Indah, Wawo Beau, Dongkala Ea, Saburano, Wawobili,
Tepolawa, yang sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Kesekian desa yang mereka laporkan tersebut modus dalam
melakukan dugaan korupsi, berbeda-beda diantaranya pekerjaan yang diduga
Fiktif, Mark Up dan Kekurangan Volume (Sumber Pernyataan Sikap).**
Loporan : Adhar.
Editor : Adhar.