Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Butur desak Polda Sultra SP3-kan Kasus SPPD Fiktif, Jika tak Cukup Alat Bukti

Tuesday, 2 March 2021 | March 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-09T09:59:15Z
    Share

 

Foto : Mohammad Subri Perwakilan dari Barisan Mahasiswa Buton Utara Indonesia yang memakai baju berwarna Coklat


BUTUR SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga terlibat kasus Penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 2 miliar.


Laporan pengaduan surat perjalanan dinas fiktif itu berasal dari masyarakat. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra telah menangani kasus itu mulai pada Oktober tahun 2014 lalu.


Dalam laporan itu disebutkan, bupati Buton Utara Ridwan Zakaria, diduga terlibat dalam perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2012-2014. 


Dari pantauan Newskritis.com hingga kini, kasus itu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai anggaran yang diduga fiktif dan berada pada tingkatan penyidikan.


Perwakilan dari Barisan Mahasiswa Buton Utara Indonesia, Mohammad Subri menanggapi hal itu terkait lambatnya proses hukum yang  sedang dilakukan Polda Sultra.


Menurut Mohammad Subri, Sampai saat ini, kasus itu masih berjalan ditempat tanpa kepastian hukum yang jelas dan selalu di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Ia meminta Pihak Polda Sultra untuk dapat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus itu agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas.


"Penting kiranya agar Polda Sulawesi Tenggara untuk memberi  keterangan tentang perkembangan kasus ini, agar yang terperiksa juga mendapat kepastian hukum dan fokus untuk menjalankan tugas dan peranannya sebagai penyelenggara negara di Buton Utara," ungkapnya.


Mohammad Subri juga meminta kepada Polda Sultra untuk segera mengeluarkan Surat Penghentian, Penyidikan, dan Penuntutan (SP3), jika bukti-bukti yang ada tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan peningkatan penetapan status Hukum terhadap Bupati Butur terpilih atas kasus yang sedang dijalaninya.


"Kalau memang tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan atau ditingkatkan kepenetapan tersangka dan atau ketingkat penuntutan, maka sebaiknya Polda  Sultra segera mengeluarkan Surat SP3, demi kepentingan Hak Asasi Manusia dan agar pemerintahan di Butur tidak terganggu," tandasnya.*


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.