Foto : KPK-Sultra saat berfoto bersama Komisioner Ombusman RI Perwakilan Sultra/Newskritis. |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Keadilan - Sulawesi Tenggara (KPK-Sultra) bertandang ke Ombusman RI Perwakilan Sultra untuk melaporkan dugaan adanya tindakan Nepotisme yang dilakukan Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur) Ridwan Zakaria dalam pengangkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terjadi dilingkup Pemerintahan Kabupaten Butur.
Saat ditemui awak media, Shiffu Mbadha Selaku Jendral Lapangan KPK-Sultra mengungkapkan bahwa telah terjadi konspirasi nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Butur pada pelantikan ASN sebagai SKPD di pemerintahannya pada tanggal 3 September 2021 yang lalu dan menjadi polemik di kalangan masyarakat.
“Pada unsur pelantikan yang dilakukan Bupati Butur telah menuai polemik dikalangan masyarakat Butur, sebab telah terjadi sistim dinasti dengan melakukan tindakan-tindakan nepotisme dengan melantik pejabat SKPD dari tingkat ponakan hingga sampai tingkat sepupu, dan menantu, istri dari Bupati Butur itu sendari. Sehingga hal ini kami anggap Bupati telah menganut sistim demokrasi feodalisme di Butur,” ungkapnya, Rabu (8/9/2021).
Lajut, Shiffu Mbadha juga
menilai bahwa pergantian jabatan atau pemutasian para ASN yang telah menduduki
jabatan SKPD sebelumnya di Butur tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
“Kami menilai pemutasian para ASN yang telah
menduduki jabatan SKPD di Butur tidak
memiliki landasan dan tidak memiliki alasan yang rasional, Sementara dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
tentang tata cara pelaksanaan pemutasian jabatan terhadap ASN harus memenuhi
syarat-syarat dan kriteria sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terangnya.
“Atas dasar pemutasian sepihak itu dan adanya indikasi nepotisme, kami
mengadukan Bupati Butur ke Ombusman RI Perwakilan Sultra untuk sekiranya
pemutasian jabatan beberapa kepala dinas yang ada di Butur untuk kemudian
dilakukan tindak lanjut sebagai upaya pengawasan Publik,” tandasnya.**
Laporan :
Novi Astuti.
Editor : Adhar.