Notification

×

Iklan

Iklan

Cium Adanya Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas, GMI Sultra Desak Kejati Segera Periksa Kepala Dinkes Mubar

Wednesday 11 August 2021 | August 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T14:26:44Z
    Share

 

Foto : Irwan Sangia saat memberikan keterangan pers/Newskritis.

KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemborosan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar).


Ketua GMI Sultra Irwan Sangia dalam keterangan persnya, mengungkap adanya Mafia Anggaran Negara yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dinas itu tahun anggaran 2020.


"Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sultra dengan nomor: 28.B/LHP/XIX.KDR/05/2021, adanya temuan urgen dengan anggaran yang sangat fatal yang digunakan oleh Dinkes Mubar. Hal tersebut disebabkan atas kelebihan pembayaran dana pada perjalanan dinas di Dinkes Mubar sehingga diduga kerugian keuangan negara," ungkap Irwan Sangia, Rabu (11/8/2021).


Irwan sapaan akrabnya, menambahkan bahwa mereka telah melakukan aksi demonstrasi terkait hal itu dan dalam aksi itu, mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Kepala Dinkes Mubar.


"Pada hari Selasa, tertanggal 10 Agustus 2021, kami melakukan aksi demonstrasi terkait itu dan didepan Kejati Sultra secara tegas kami mendesak kepada Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinkes Mubar terkait dugaa adanya pemborosan anggaran pada biaya perjalanan dinas berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sultra dengan nomor: 28.B/LHP/XIX.KDR/05/2021.," tambahnya.


Selain itu, Irwan juga mengatakan harus ada tindakan penegakan hukum secara serius atas kasus itu dan ia berharap kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan penanganan.


"Menurut hemat kami tindakan seperti ini akan menjadi lumrah ketika tidak adanya penegakan hukum secara serius. Maka harapan besar kami kepada lembaga hukum tertinggi di wilayah Sultra yakni Kejati Sultra untuk merespon dan melakukan penanganan pada kasus itu," tutup Irwan Sangia.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.