Notification

×

Iklan

Iklan

Ke Kendari, GMNI Minta Presiden RI Perintahkan Kejati Sultra Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kasus Desa Fiktif di Konkep

Monday, 28 June 2021 | June 28, 2021 WIB Last Updated 2021-06-28T12:44:52Z
    Share

 

Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/Newskritis.

KENDARI SULTRA NEWSKRITIS.COM  -  Dewan Pimpinan Dareah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD GMNI Sultra) ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terhadap desa yang dibentuk oleh Kabupaten Konawe yang penganggarannya menggunakan APBD dan APBN Kabupaten Konkep secara melawan hukum.


Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengajuan untuk mendapatkan Dana Desa itu, menurut DPD GMNI Sultra, menggunakan dokumen yang tidak sah, dan diduga dilakukan oleh Bupati Konkep H. Amarullah.


Berdasarkan keterangan pers DPD GMNI Sultra yang diterima oleh Newskritis.com, telah terdapat Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang.



Untuk Dugaan Pelanggaran Undang-Undang, dalam keterangan persnya DPD GMNI Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di sebutkan bahwa Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Desa dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD. Namun Bupati dan DPRD Kabupaten Konkep tidak melakukan itu.


Jika merujuk pada 18 desa yang secara geografis berada di wilayah Kabupaten Konkep akan tetapi 18 desa tersebut merupakan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, yakni terdapat dalam Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di wilayah Kabupaten Konawe yang penetapan dan pengundangannya dilakukan setelah setahun Kabupaten Konkep menjadi daerah otonomi baru. Namun oleh Pemerintah Kabupaten Konawe justru menerapkan perda tersebut di Kabupaten Konkep. Hal ini bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Konawe.


Bahwa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konkep justru melegitimasi Keberadaan 18 Desa yang terdapat di Wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana Perda Nomor 1 Tahun 2014, dengan mengalokasikan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Konkep serta mengusulkan 18 desa untuk mendapatkankan dana transfer pusat dari APBN yakni Dana Desa yang di lakukan sejak Tahun 2016 hingga 2021.


Dalam pengajuan untuk 18 desa agar mendapatkan Dana Desa saat itu, mereka menduga Pemerintah Kabupaten Konkep menggunakan dokumen yang tidak sah. Berdasarkan kondisi tersebut kuat dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Konkep diduga kuat menggelontorkan anggaran untuk wilayah Kabupaten Konawe, hal ini dapat dilihat di Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa sejak 2016 s.d. 2021 dan Peraturan Bupati Tentang Dana Desa Tahun 2017 s.d. 2021.


Untuk Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, dalam keterangan presnya DPD GMNI Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di sebutkan bahwa Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Desa di jelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa di bahas dan di setujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD.


Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Bupati/Walikota terhadap pembentukan dan pendefenitifan desa wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui secara bersama, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Konkep tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa. Justru yang terjadi adalah Pemerintah Kabupaten Konkep mengambil alih kewenangan penganggaran pembangunan yang ada di Kabupaten Konawe. 


"Harusnya kewenangan wajib Bupati Konkep dan DPRD-nya adalah memback up 18 desa ini dengan Perda, karena hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Akibatnya 18 desa tersebut menjadi penyumbang atas bertambahnya kerugian negara dalam Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Pelatihan SISKEUDES Se-Kabupaten Konkep serta beberapa desa dari 18 desa, ini telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat atas penyalahgunaan ADD dan DD sejak tahun 2018 hingga 2020, sebetulnya dikasus SISKEUDES ini, menjadi satu rujukan hukum sebab merupakan jurisprudence, sekalipun belum memiliki kekuatan hukum tetap akan tetapi sudah bisa menjadi satu rujukan dalam proses penanganan kasus ini,” ungkap Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra, Senin (28/6/2021).


Selain itu pula, DPD GMNI Sultra menduga terdapat Mal Administrasi dalam pembentukan desa diwilayah Kabupaten Konawe yang oleh pemerintah Kabupaten Konkep terhadap 18 desa, ini telah dilegitimasi secara anggaran. juga didalam pengajuan untuk mendapatkan anggaran transfer pusat yang bersumber dari APBN (DD) diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, seolah olah benar adanya tentang Mal Administrasi tersebut.


“Akibatnya, jika mengacu dalam UU Administrasi Negara apabila terbukti maka Pemerintah Kabupaten Konkep harus mengembalikan seluruh jumlah dana yang sudah dialokasikan untuk 18 desa sebesar Rp.128.000.000.000,-. Karena kenapa, karena jika di teumakan proses lahirnya kebijakan penganggaran ini tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maka konsekuensinya ya pengembalian dilakukan oleh penjabat yang mengeluarkan kebiajakan tersebut,” sambung Amang, sapaan akrabnya.


Oleh karena itu dalam keterangan persnya, DPD GMNI Sultra Sultra memberikan 5 (Lima) Sikap sebagai tuntutan:


1. Meminta Kepada Presiden Jokowi untuk mendesak Kajati Sultra dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi Desa Fiktif.


2. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa yang ada di Konkep.


3. Memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa yang ada di Konkep.


   4. Memanggil dan memeriksa Bupati Konkep terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konkep.


5. Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Kejati Sultra dalam melakukan penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konkep yang melibatkan Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024.


6. Meminta kepada KPK-RI untuk melakukan pemantauan terhadap penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konawe Kepulauan yang melibatkan Bupati Konkep dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024.


Untuk diketahui bahwa Kabupaten Konkep terbentuk pada saat Lukman Abunawas masih menjabat sebagai Bupati Konawe yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sultra**


Laporan : Adhar.

Editor      : Adhar.