Notification

×

Iklan

Iklan

GMNI Sumut Geram atas Ulah ASN Penjual Vaksin Secara Ilegal

Friday, 21 May 2021 | May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-22T14:42:41Z
    Share
Foto : Daniel Sigalingging, Ketua DPD GMNI Sumut/DokPri.


MEDAN SUMUT, NEWSKRITIS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) sangat geram atas berita di sejumlah Media pada Jumat (21/5/2021) kemarin, bahwa telah terjadi Penjualan Vaksin yang dilakukan oleh empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov dan Kemenkumham Wilayah Sumut. 


Ketua DPD GMNI Sumut, Daniel Sigalingging, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan ini sungguh sangat memalukan dan membuat geram seluruh kader GMNI di Sumut. 


"Bagaimana tidak memalukan, ditengah terjadinya kesulitan masyarakat, ada oknum ASN yang sudah memiliki gaji dan tunjangan yang tinggi masih menunjukkan keserakahannya dengan melakukan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat," kata Daniel. 


Dalam kesempatan ini DPD GMNI Sumut juga menyatakan dukungan terhadap Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap 4 orang ASN tersebut. 


"Kita apresiasi penangkapan dan juga kita percaya penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Sumut ini, serta meminta agar kasus ini dikembangkan, karena ada kemungkinan oknum-oknum lain yang juga terseret kedalam kasus ini," tambah Daniel. 


Daniel juga berpendapat pemecatan terhadap ASN saja tidak cukup, harusnya Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut juga melakukan evaluasi terkait ASN yang menjadi bawahannya.


"Seharusnya Gubernur Sumut bukan hanya mengatakan pecat saja. Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Sumut. Karena ini mungkin bukan yang pertama, sebab melakukan vaksinasi merupakan tugas kemanusiaan, karena pemerintah harus memastikan seluruh masyarakat memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19, bukan malah melakukan komersialisasi vaksinasi untuk kepentingan pribadi," tutup Daniel.**


Laporan : Jn.

Editor      : Adhar.