Foto : Eryleo Ridho, S.T., Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI |
OKU SUMSEL, NEWSKRITIS.COM - Pasca pelantikan Bupati dan wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang dilantik di Griya Agung Palembang, pada Jumat (26/02/2021). Kabar duka datang dari Bupati Kabupaten OKU, Drs. Kuryana Azis yang dikabarkan meninggal dunia setelah sebelas hari dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Kabar meninggalnya Bupati OKU,
membuat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menunjuk Edward Candra sebagai Plh
Bupati OKU, Selasa (9/3/2021). Penunjukan tersebut karena melihat Wakil Bupati
OKU yang sementara menjalani masa tahanan, disebabkan kasus korupsi tanah
kuburan di OKU yang masih dihadapinya.
Edward Sebelumnya menjabat sebagapi PLT Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel. Penunjukan Edward Candra mendapatkan penolakan dari delapan fraksi DPRD OKU. Penolakan tersebut merujuk pada aturan di pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Sekretaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, seperti yang disampaikan Eryleo Ridho, S.T, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI yang juga berasal dari OKU,.
“Mengacu kepada undang undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 dan 174 dan secara ekslusif dipasal 174 ayat 1
yang berbunyi; dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan
tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan
pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten dan Kota,” ujar Eryleo Ridho, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, proses pemilihan
melalui DRPD ini masih harus menunggu hasil dari persidangan Wakil Bupati OKU non
aktif sampai inkracht, bila mana hasil persidangan memutuskan Wakil Bupati
bersalah dengan merujuk kepada undang undang maka pemilihan bisa dilakukan
melalui mekanisme di DPRD. Akan tetapi jika tidak bersalah atau bebas murni
maka wakil bupatilah yang akan memimpin Kabupaten OKU sebagai Plt Bupati OKU
dan selanjutnya diusulan untuk menjadi Bupati OKU secara definitif.
“Mekanisme adanya pengakatan Plh
Bupati harus menunggu keputusan hasil persidangan. Secara aspirastif sesungguhnya
mandat sudah berada ditangan rakyat kembali untuk menentukan siapa yang akan
menjadi Bupati melalui wakil rakyat, yakni DPRD. Jika DPRD tidak menentukan
sikap maka harusnya diadakan pilkada langsung lagi, tetapi sayangnya tidak ada
aturan untuk pilkada lagi sampai tahun 2024,” ujarnya.
Ridho juga menambahkan seharusnya
sembari menunggu hasil putusan pengadilan kepada Wakil Bupati OKU maka untuk
menjalankan tugas-tugas bupati maka ditunjuk Plh paling lama 1 bulan dan
setelah itu akan ditunjuk Pelaksana jabatan (Pj) Bupati sesuai dengan UU No 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 10 Tahun 2016 Serta Permendagri No.
74 tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2018.
“Jika ada upaya merekayasa aturan
yang ada untuk mendudukkan orang tertentu, apalagi yang tidak memenuhi syarat
normatif sesuai aturan perundangan tentang pengangkatan Pelaksana jabatan
Bupati serta terkesan KKN, tentulah akan sangat ditolak keras oleh rakyat OKU
yang nanti akan menciptakan keadaan yang tidak kondusif di Kabupaten OKU ini,”
tambahnya.
Dengan kondisi hari ini Ridho
juga berharap kepada Pj Bupati merupakan orang yang mempunyai figur yang sesuai
dengan karakter daerah, menyesuaikan suasana politik dan mampu memberikan
kebijakan yang cepat, tepat dan transparan, jangan sampai penunjukan Pj ini
merupakan titipan dari pemilik kepentingan tertentu yang bisa saja malah
melukai hati masyarakat OKU.
“Saya berharap Bapak Gubernur mampu mencairkan suasana politik yang ada di Kabupaten OKU, sehingga suasana politik yang kondusif mampu tercipta dan roda pemerintahan maupun roda perekonomian daerah bisa segera berjalan dengan maksimal. Dan keputusan-keputusan yang memerlukan kebijakan politik bisa segera diambil sehingga pembangunan daerah bisa segera terlaksana,” harapnya.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan
bahwa masyarakat OKU sangat berharap pada Gubernur Sumsel agar pengangkatan PJ
Bupati OKU tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan oligarki kekuasan.
“Bagaimana pun kondisi hari ini,
masyarakat OKU berharap besar dengan keputusan Bapak Gubernur sebagai
perpanjangan tangan dari pemerintah pusat . Jangan sampai disituasi saat ini,
malah membuat kondisi makin tidak kondusif terlebih ditengah wabah corona serta
kebijakan-kebijakan harusnya berdasarkan kebutuhan dilapangan dan jangan sampai
kondisi ini malah dimanfaatkan untuk melancarkan kepentingan oligarki
kekuasaan,” pungkasnya.
Editor : Adhar.