|
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM – Aliansi Pemuda
dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan Asnal sebagai
Ketua APDESI Konkep melalui pengacaranya dalam keterangan persnya disalah satu
media online yang mengatakan bahwa ia akan melaporkan kasus dugaan pemberitahuan palsu dan pengaduan fitnah yang dilakukan oleh oknum LSM nakal terhadap
11 desa di Konkep.
“Setelah
kami membaca hal itu, maka dengan itu kami menantang saudara Anal untuk
melaporkan tuduhannya terhadap LSM tersebut yang melaporkan dugaan kasus
korupsi terhadap 11 desa di Konkep
kepihak kepolisian,” ujar Irpan, Ketua ALEMAKO Sultra dalam keterangan presnya
kepada Newskritis.com saat menyerakan pengaduan dugaan korupsi di Kejati Sultra,
Rabu (6/5/2021).
Berkaitan dengan
tuduhan itu, AMELAKO Sultra menyampaikan kepada masyarakat Konkep mengenai
laporan dugaan kasus korupsi 11 desa di Konkep yang telah dilaporkan di Kejati
Sultra, bahwa telah teregistrasi dan dan telah menerima bukti surat tanda terima.
“Mengenai
tuduhan, itu tidak benar. Kami telah melaporkan 11 kepala desa atas dugagan
korupsi di Kejati Sultra dan telah diregistrasi dan dibuktikan dengan ada surat
tanda terimanya,” kata Irpan.
Foto : Surat Tanda Terima yang diberikan Kajati Sultra kepada Alemako Sultra |
Mereka juga
menyarakan kepada Ketua APDESI Konkep untuk tetap fokus pada penyelesaian
persoalan yang ada di Desa Tumburano, karena desa itu masuk dalam daftar desa
yang dilaporan oleh ALEMAKO Sultra.
“Kami menyarankan
kepada Saudara Asnal sebagai Ketua APDESI Konkep agar fokus menyelesaikan
masalah di desanya, yakni Desa Tumburano, sebagaimana masuk dalam salah satu
desa yang kami laporkan dan diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Ratus Juta rupiah”, ucapnya.
ALEMAKO Sultra
juga membeberkan tentang bocoran bebepara dugaan tindak pinana korupsi 11
kepala desa yang dilaporkanya di Kejati Sultra, diantaranya yang berada di Desa
Tumburano tentang Rehabilitasi Parawisata dan Peningkatan Produksi Peternakan,
serta Pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola.
Berdasarkan hasil
Investigasi ALEMAKO Sultra yang telah laporkan di Kejati Sultra sesuai dengan
Surat Nomor: 011/B/Alemako-Sultra/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 terdapat
dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tumburano Tahun Anggaran 2019 pada
Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pariwisata sebesar Rp. 380.000.000, Tahun Anggaran 2020 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 di duga fiktif,
serta proyek siluman.
“Terkait dugaan
tindak pidana korupsi yang kami laporkan untuk Desa Tumburano, Pekerjaan
Pembangunan dan Rehabilitasi Pariwisata Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.
380.000.000, yang diduga fiktif namun terserap 100% dalam
pertanggungjawabannya. Kedua, Peningkatan Produksi Peternakan (alat
produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 Tahun Anggaran 2020 yang
diduga Fiktif. Ketiga, Pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 diduga
Proyek Siluman,” beber Irpan.
“Mengenai Pembangunan
Lapangan Sepak Bola Desa. Sesuai dengan Dokumen APBDes Desa Tumburano Tahun
2019 terdapat Program pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan Pariwisata, secara
dalam fakta pelaksanaannya tidak ditemukan lokasi pembangunan kegiatan
dimaksud. Selain itu proyek siluman tahun 2019 kami temukan di Desa Tumburano
yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola yang memakan biaya sebesar Ratusan Juta
Rupiah namun didalam dokumen APBDes 2018, 2019, dan 2020 tidak tercantum
program kegiatan tersebut. Terkait dengan realisasi penggunaan kuat dugaan
anggaran pekerjaan Rehabilitasi dan pembangunan Pariwisata telah terserap 100%,”
bebernya lagi.
Dalam lawatan ALEMAKO Sultra ke
Kajati Sultra kali ini, Rabu (6/5/2021),
ALEMAKO membawa tambahan aduan tindak pinana korupsi ADD dan AD di konkep,
disertai dengan 4 (empat) pernyataan sikap sebagai berikut:
1.
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk tim Investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pariwisata TA.2019 sebesar Rp. 380.000.000,- yang di duga fiktif namun terserap 100% dalam pertanggungjawabannya dan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 T.A 2020 di duga fiktif serta pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 di duga Proyek Siluman yang melibatkan Kepala Desa Tumburano Saudara ASNAL;
2.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tumburano Saudara ASNAL terkait
dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pariwisata
TA.2019 sebesar Rp. 380.000.000,- yang di duga fiktif namun terserap 100% dalam
pertanggungjawabannya dan Peningkatan Produksi Peternakan (alat
produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 T.A 2020 serta
pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 di duga Proyek Siluman;
3.
3. Meminta Wakil Bupati Konawe Kepulauan untuk
konsisten dengan komitmen yang telah di bangun untuk memberantas Korupsi di
Konawe Kepulauan khususnya pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD
dan DD Tahun 2018 – 2020 di Konawe Kepulauan
4.
4. Mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Unaha Saudara Irwanuddin
Tadjuddin, SH terkait dugaan pelanggaran Etik yang dilakukannya.
Diketahui, ALEMAKO Sultra mendatangi Kejati
Sultra yang diterima oleh Pegawai bagian Pengaduan dan membawa tambahan bukti aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi ADD dan
DD di Konkep dan sebagai terlapor adalah 11 kepela desa.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.