Notification

×

Iklan

Iklan

ALEMAKO Tantang Ketua APDESI Konkep dan Beberkan Dugaan Korupsi Desa Tumburano di Kejati Sultra

Tuesday, 6 April 2021 | April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T19:22:28Z
    Share

Foto : Ketua ALEMAKO Sultra, Irpan saat berada di Kantor Kejati Sultra untuk memasukkan laporan aduan Dugaan Korupsi di Konkep


KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan Asnal sebagai Ketua APDESI Konkep melalui pengacaranya dalam keterangan persnya disalah satu media online yang mengatakan bahwa ia akan melaporkan kasus dugaan pemberitahuan palsu dan pengaduan fitnah yang dilakukan oleh oknum LSM nakal terhadap 11 desa di Konkep.


“Setelah kami membaca hal itu, maka dengan itu kami menantang saudara Anal untuk melaporkan tuduhannya terhadap LSM tersebut yang melaporkan dugaan kasus korupsi  terhadap 11 desa di Konkep kepihak kepolisian,” ujar Irpan, Ketua ALEMAKO Sultra dalam keterangan presnya kepada Newskritis.com saat menyerakan pengaduan dugaan korupsi di Kejati Sultra, Rabu (6/5/2021).

 

Berkaitan dengan tuduhan itu, AMELAKO Sultra menyampaikan kepada masyarakat Konkep mengenai laporan dugaan kasus korupsi 11 desa di Konkep yang telah dilaporkan di Kejati Sultra, bahwa telah teregistrasi dan dan telah menerima bukti surat tanda terima.

 

“Mengenai tuduhan, itu tidak benar. Kami telah melaporkan 11 kepala desa atas dugagan korupsi di Kejati Sultra dan telah diregistrasi dan dibuktikan dengan ada surat tanda terimanya,” kata Irpan.

 

Foto : Surat Tanda Terima yang diberikan Kajati Sultra kepada Alemako Sultra

Mereka juga menyarakan kepada Ketua APDESI Konkep untuk tetap fokus pada penyelesaian persoalan yang ada di Desa Tumburano, karena desa itu masuk dalam daftar desa yang dilaporan oleh ALEMAKO Sultra.

 

“Kami menyarankan kepada Saudara Asnal sebagai Ketua APDESI Konkep agar fokus menyelesaikan masalah di desanya, yakni Desa Tumburano, sebagaimana masuk dalam salah satu desa yang kami laporkan dan diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Ratus Juta rupiah”, ucapnya.

 

ALEMAKO Sultra juga membeberkan tentang bocoran bebepara dugaan tindak pinana korupsi 11 kepala desa yang dilaporkanya di Kejati Sultra, diantaranya yang berada di Desa Tumburano tentang Rehabilitasi Parawisata dan Peningkatan Produksi Peternakan, serta Pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola.

 

Berdasarkan hasil Investigasi ALEMAKO Sultra yang telah laporkan di Kejati Sultra sesuai dengan Surat Nomor: 011/B/Alemako-Sultra/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tumburano Tahun Anggaran 2019 pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pariwisata sebesar Rp. 380.000.000,  Tahun Anggaran 2020 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 di duga fiktif, serta proyek siluman.

 

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan untuk Desa Tumburano, Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pariwisata Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 380.000.000, yang diduga fiktif namun terserap 100% dalam pertanggungjawabannya. Kedua, Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 Tahun Anggaran 2020 yang diduga Fiktif. Ketiga, Pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 diduga Proyek Siluman,” beber Irpan.

 

“Mengenai Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa. Sesuai dengan Dokumen APBDes Desa Tumburano Tahun 2019 terdapat Program pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan Pariwisata, secara dalam fakta pelaksanaannya tidak ditemukan lokasi pembangunan kegiatan dimaksud. Selain itu proyek siluman tahun 2019 kami temukan di Desa Tumburano yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola yang memakan biaya sebesar Ratusan Juta Rupiah namun didalam dokumen APBDes 2018, 2019, dan 2020 tidak tercantum program kegiatan tersebut. Terkait dengan realisasi penggunaan kuat dugaan anggaran pekerjaan Rehabilitasi dan pembangunan Pariwisata telah terserap 100%,” bebernya lagi.

 

Dalam lawatan ALEMAKO Sultra ke Kajati Sultra kali ini,  Rabu (6/5/2021), ALEMAKO membawa tambahan aduan tindak pinana korupsi ADD dan AD di konkep, disertai dengan 4 (empat) pernyataan sikap sebagai berikut:   

1.    

   1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk tim Investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pariwisata TA.2019 sebesar Rp. 380.000.000,- yang di duga fiktif namun terserap 100% dalam pertanggungjawabannya dan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 T.A 2020 di duga fiktif  serta pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 di duga Proyek Siluman yang melibatkan Kepala Desa Tumburano Saudara ASNAL;

2.  

   2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tumburano Saudara ASNAL terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pariwisata TA.2019 sebesar Rp. 380.000.000,- yang di duga fiktif namun terserap 100% dalam pertanggungjawabannya dan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) sebesar Rp. 138.280.000 T.A 2020 serta pembangunan Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2019 di duga Proyek Siluman;

3.   

     3. Meminta Wakil Bupati Konawe Kepulauan untuk konsisten dengan komitmen yang telah di bangun untuk memberantas Korupsi di Konawe Kepulauan khususnya pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2018 – 2020 di Konawe Kepulauan

4.  

    4. Mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Unaha Saudara Irwanuddin Tadjuddin, SH terkait dugaan pelanggaran Etik yang dilakukannya.


Diketahui, ALEMAKO Sultra mendatangi Kejati Sultra yang diterima oleh Pegawai bagian Pengaduan dan membawa tambahan bukti aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi ADD dan DD di Konkep dan sebagai terlapor adalah 11 kepela desa.**

 

Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.