Notification

×

Iklan

Iklan

FORPEMAK-Sultra Ungkap Dugaan adanya Korupsi dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konkep

Wednesday, 10 March 2021 | March 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-12T15:33:14Z
    Share

Foto : Kurniawan Presidium FORPEMAK-SULTRA



KONKEP SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Forum Pemuda Dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FORPEMAK-Sultra) mendapati adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan yang kami duga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mengakibatkan kerugiaan Negara dengan nilai ratusan juta rupiah.

 

Menurut mereka, telah terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan antara lain; Ketidaksesuaian Saldo Kas di Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan BKU dan Rekening Koran, Realisasi Pembayaran Belanja Pegawai Non PNS yang Menggunakan Dana BOS Reguler Melebihi Juknis BOS, Realisasi Belanja Dana BOS pada 57 Sekolah Melebihi Alokasi Anggaran, Bendahara BOS Terlambat Menyetorkan Pajak ke Kas Negara,

 

Tidak hanya itu, pada Tahun Anggaran sebelumnya juga BPK mengungkap bahwa terdapat permasalahan yang menjadi pengecualian terkait Pengelolaan dana BOS antara lain realisasi belanja dana BOS yang melebihi alokasi anggaran senilai Rp.732.604.000,00.  


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan mengungkapkan dalam CaLK TA 2018 bahwa  Penyajian saldo Dana BOS tahun 2014-2018, tidak dapat disajikan secara akurat dikarenakan kesalahan mekanisme pengelolaan dana BOS yang tidak mengajukan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja BOS. Sehingga tidak ada mekanisme Verifikasi dan pengesahan terhadap pendapatan dan belanja BOS di Badan Keuangan Daerah.


Pada Tahun 2018 penyajian pendapatan, belanja, dan saldo BOS (saldo tunai, Saldo bank, saldo jasa giro dan pajak) berdasarkan laporan masing-masing BOS, Sehingga saldo Kas di Bendahara Dana BOS senilai Rp229.508.900,00 tidak didukung Bukti yang andal.


Permasalahan tersebut disebabkan Pertama, Bupati Konawe Kepulauan tidak mengindahkan perintah BPK RI atas temuan sebelumnya. Kedua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Kepala OPD Penyelenggara Urusan Pendidikan dan Ketua Tim BOS Kabupaten Konawe Kepulauan tidak Cermat dalam pengendalian dan pengawasan penggunaan dana BOS. Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan tidak cermat dalam mengesahkan SP2B Serta tidak mendistribusikan ke DPPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Masing-masing sekolah. Keempat, Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah tidak cermat menyajikan saldo Kas di Bendahara Dana BOS pada Neraca. Kelima, Kepala Sekolah pada 41 Sekolah di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak cermat Dalam merealisasikan belanja pegawai non PNS sesuai Juknis BOS. Dan Keenam, Bendahara Dana BOS pada sembilan sekolah tidak tertib menyetorkan pajak ke Kas Negara secara tepat waktu.

 

“Oleh karena itu, FORPEMAK Sultra dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri Konawe. Untuk meminta Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan serta unsur terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk mempertanggungjawabkan masalah dimaksud,” papar Kurniawan Presidium FORPEMAK-Sultra dalam keterangan persnya, Kamis (11/3/2021)**


Laporan : Adhar.

Editor    : Adhar.