Foto : Kurniawan Presidium FORPEMAK-SULTRA |
KONKEP SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Forum Pemuda Dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FORPEMAK-Sultra)
mendapati adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan yang kami duga tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi
mengakibatkan kerugiaan Negara dengan nilai ratusan juta rupiah.
Menurut mereka, telah terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan antara lain; Ketidaksesuaian Saldo Kas di Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan BKU dan Rekening Koran, Realisasi Pembayaran Belanja Pegawai Non PNS yang Menggunakan Dana BOS Reguler Melebihi Juknis BOS, Realisasi Belanja Dana BOS pada 57 Sekolah Melebihi Alokasi Anggaran, Bendahara BOS Terlambat Menyetorkan Pajak ke Kas Negara,
Tidak hanya itu, pada Tahun Anggaran sebelumnya juga BPK mengungkap
bahwa terdapat permasalahan yang menjadi pengecualian terkait Pengelolaan dana
BOS antara lain realisasi belanja dana BOS yang melebihi alokasi anggaran
senilai Rp.732.604.000,00.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
mengungkapkan dalam CaLK TA 2018 bahwa
Penyajian saldo Dana BOS tahun 2014-2018, tidak dapat disajikan secara
akurat dikarenakan kesalahan mekanisme pengelolaan dana BOS yang tidak
mengajukan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja BOS. Sehingga tidak ada
mekanisme Verifikasi dan pengesahan terhadap pendapatan dan belanja BOS di
Badan Keuangan Daerah.
Pada Tahun 2018 penyajian pendapatan, belanja, dan saldo BOS
(saldo tunai, Saldo bank, saldo jasa giro dan pajak) berdasarkan laporan
masing-masing BOS, Sehingga saldo Kas di Bendahara Dana BOS senilai Rp229.508.900,00
tidak didukung Bukti yang andal.
Permasalahan tersebut disebabkan Pertama, Bupati Konawe
Kepulauan tidak mengindahkan perintah BPK RI atas temuan sebelumnya. Kedua,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Kepala OPD Penyelenggara Urusan Pendidikan
dan Ketua Tim BOS Kabupaten Konawe Kepulauan tidak Cermat dalam pengendalian
dan pengawasan penggunaan dana BOS. Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan
tidak cermat dalam mengesahkan SP2B Serta tidak mendistribusikan ke DPPA, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan kepada Masing-masing sekolah. Keempat, Kepala Bidang
Akuntansi Badan Keuangan Daerah tidak cermat menyajikan saldo Kas di Bendahara
Dana BOS pada Neraca. Kelima, Kepala Sekolah pada 41 Sekolah di Kabupaten
Konawe Kepulauan tidak cermat Dalam merealisasikan belanja pegawai non PNS
sesuai Juknis BOS. Dan Keenam, Bendahara Dana BOS pada sembilan sekolah tidak
tertib menyetorkan pajak ke Kas Negara secara tepat waktu.
“Oleh karena itu, FORPEMAK Sultra dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak penegak
hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri Konawe. Untuk meminta Kejaksaan agar
memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe
Kepulauan serta unsur terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk
mempertanggungjawabkan masalah dimaksud,” papar Kurniawan Presidium FORPEMAK-Sultra dalam keterangan persnya, Kamis (11/3/2021)**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.