KONKEP SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Koordinator Wilayah Aliansi Pemuda
dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara untuk Kabupaten Konawe, Konawe
Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep)
mengapresiasi perkembangan proses penyidikan indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi
dalam kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2019 dilingkup
Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konkep.
Kasus itu, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Unaaha, yang
mana perogres penanganan kasus tersebut telah menunjukan kemajuan. Kemajuan
kasus itu dibuktikan dengan telah adanya ekspose penetapan tersangka sebanyak 4
orang. Penetapan tersangka tersebut kesemuanya hampir didominasi oleh ASN
lingkup DPMD ditambah dengan pelaksana kegiatan dan ini ditengarai merugikan
keuangan daerah ratusan juta rupiah.
Apresiasi ini diungkapkan Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Anti
Korupsi Sulawesi Tenggara melalui ketuanya, Irpan dalam keterangan Persnya.
Tetapi ia belum puas dengan hal itu, dikarenakan para pelaku yang mestinya paling
bertangungjawab belum juga diproses hukum.
Katanya, indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi itu merujuk
dari sumber anggaran kegiatan yang menjadi penyebab adanya kerugian negara yang
bersumber pada seluruh Dana Desa di Konkep. Namun, tidak satupun para kepela
desa yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penangungjawab dana itu..
“Ironisnya sampai saat ini pihak penyidik yang menangani
kasus tersebut tidak dapat menyetuh Para Kepala Desa yang nota bene merekalah
yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut,
dikarenakan posisi mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran, maka secara hukum
wajib bertanggung jawab apabila terjadi penyalagunaan keuangan desa baik
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” uangkap Irpan, Kamis (11/3/2021).
Lanjutnya, menyikapi adanya ketimpangan dalam proses hokum yang
terjadi, ia mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Unahaa untuk segera menetapkan
seluruh kepala desa lingkup Pemda Konkep yang terlibat dalam kasus itu.
"Jikalau seorang kepala DPMD dan jajarannya dapat
ditetapkan sebagai tersangka maka secara hukum otomatis kepela desa juga harus
ikut ditetapkan sebagai tersangka," papar Irpan
Setelah melakukan rilis pers, Irpan mengatakan akan
melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Unaaha untuk melaporkan semua dugaan
adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi yang melibatkan kepala desa
di Konkep.
“Apa yang menjadi rilis pers kami ini, hanyalah ulasan untuk
menekan kepada Pihak hokum dalam menemukan tersangka lainnya dan dalam waktu
dekat akan kami susulkan dengan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri
Unaaha sekaligus menyampaikan laporan secara resmi atas semua dugaan adanya indikasi
tindak pidana korupsi yang terjadi diseluruh desa di Konkep yang melibatkan
kepala desa,” tandasnya.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar