Notification

×

Iklan

Iklan

ALEMAKO Sultra Desak Kejari Unaaha usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi kegiatan Pelatihan Siskeudes di Konkep

Wednesday, 10 March 2021 | March 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T18:11:06Z
    Share

Foto : Irpan, Koordinator Wilayah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara untuk Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep)

 

KONKEP SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Koordinator Wilayah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara untuk Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep) mengapresiasi perkembangan proses penyidikan indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2019 dilingkup Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konkep.


Kasus itu, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Unaaha, yang mana perogres penanganan kasus tersebut telah menunjukan kemajuan. Kemajuan kasus itu dibuktikan dengan telah adanya ekspose penetapan tersangka sebanyak 4 orang. Penetapan tersangka tersebut kesemuanya hampir didominasi oleh ASN lingkup DPMD ditambah dengan pelaksana kegiatan dan ini ditengarai merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah.


Apresiasi ini diungkapkan Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara melalui ketuanya, Irpan dalam keterangan Persnya. Tetapi ia belum puas dengan hal itu, dikarenakan para pelaku yang mestinya paling bertangungjawab belum juga diproses hukum.


Katanya, indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi itu merujuk dari sumber anggaran kegiatan yang menjadi penyebab adanya kerugian negara yang bersumber pada seluruh Dana Desa di Konkep. Namun, tidak satupun para kepela desa yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penangungjawab dana itu..


“Ironisnya sampai saat ini pihak penyidik yang menangani kasus tersebut tidak dapat menyetuh Para Kepala Desa yang nota bene merekalah yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut, dikarenakan posisi mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran, maka secara hukum wajib bertanggung jawab apabila terjadi penyalagunaan keuangan desa baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” uangkap Irpan, Kamis (11/3/2021).


Lanjutnya, menyikapi adanya ketimpangan dalam proses hokum yang terjadi, ia mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Unahaa untuk segera menetapkan seluruh kepala desa lingkup Pemda Konkep yang terlibat dalam kasus itu.


"Jikalau seorang kepala DPMD dan jajarannya dapat ditetapkan sebagai tersangka maka secara hukum otomatis kepela desa juga harus ikut ditetapkan sebagai tersangka," papar Irpan


Setelah melakukan rilis pers, Irpan mengatakan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Unaaha untuk melaporkan semua dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi yang melibatkan kepala desa di Konkep.


“Apa yang menjadi rilis pers kami ini, hanyalah ulasan untuk menekan kepada Pihak hokum dalam menemukan tersangka lainnya dan dalam waktu dekat akan kami susulkan dengan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Unaaha sekaligus menyampaikan laporan secara resmi atas semua dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi diseluruh desa di Konkep yang melibatkan kepala desa,” tandasnya.**

 

Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar