Notification

×

Iklan

Iklan

FPBM Menyayangkan Kurangnya Pengawasan Miras Dan THM dari Pemkot Baubau

Thursday, 11 February 2021 | February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-03-12T15:25:53Z
    Share

 

Foto : Hendra, Anggota Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM)


KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Minuman beralkohol merusak tatanan sosial karena hilangnya eksistensi sebagai manusia secara individu maupun kolektif, hilangnya kesadaran dan akal sehat sehingga memunculkan tindakan kriminal.


Baru-baru ini ada didugaan tindakan kriminal yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Beladona yang ada di Kota Baubau terhadap pekerja yang ada di tempat hiburan malam itu yang dilakukan pengunjung yang mabok karena Miras (Miras).


Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) Sangat menyayangkan dugaan kasus pemukulan terhadap pekerja yang ada di THM Kafe Beladona. FPBM melalui anggotanya, Hendra mengecam tindakan tersebut dan menyoroti Pemerintah Kota Baubau khususnya Disperindag yang gagal dalam pengawasan terhadap miras.


“Jika jelas terbukti, maka berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol, maka THM Kafe Beladona yang berada di Kelurahan Katobengke sudah harus di tutup karena sering terjadi tindakan kekerasan,” ungkap Hendra dalam keterangan presnya kepada Newskritis.com, Kamis (10/02/2021).


“Berdasarkan Permendag 20/2014, penjualan minuman beralkohol dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan ini harusnya menjadi rujukan Pemkot untuk mengontrol peredaran miras,” ungkapnya lagi.


Dalam keterangan presnya, Hendra juga meminta kepada Pemkot Baubau agar mengevaluasi tempat peredaran miras dimana miras masih saja diberikan kepada usia dibawah umur 21 tahun ditempat hiburan malam.


“Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. Namun kami menilai masih ada tempat penjual minuman alkohol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka kami meminta kepada Disperindag dan Dinas Perizinan Kota Baubau untuk mengevaluasi tempat beredar minuman beralkohol dilingkup Kota Baubau,” tandas Hendra.


Laporan : Ramadhan.

Editor     : Adhar.