Foto : Proses Sidang Sengketa Data Kelompok Masyarakat Kutim terhadap Pemkab Kultim/Newskritis.
KUTIM KALTIM, NEWSKRITIS.COM - Sidang penyelesaian sengketa informasi
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur (Kutim) pada, Rabu (30/6/2021), pukul 12.08 WITA secara resmi
dibuka dan terbuka untuk umum.
Setelah persidangan ajudikasi non
litigasi dibuka dengan ketukan palu sebanyak tiga kali dan panitera pengganti
persidangan membacakan tata tertib persidangan, Muhammad Khaidir selaku ketua
majelis hakim menjelaskan, terdapat empat agenda yang diperiksa pada
pemeriksaan awal sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Diantaranya, pertama legal
standing pemohon, legal standing termohon, kewenangan informasi, dan jangka
waktu permohonan, keberatan hingga permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Sebagai pemohon yakni Erwin Febrian Syuhada, Junaidi Arifin dan Syahrizal
ketiganya merupakan warga Kutim.
Kemudian termohon adalah Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan
dan Kesra Setkab Suko Buono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian
dan Statistik Supriyanto, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim
Januari Bayu Irawan.
"Surat permohonan informasi
dari pemohon nomor 001/B/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 ditujukan kepada Bupati
Kutai Timur. Termohon ada menerima surat
ini?," tanya Khaidir kepada termohon saat membacakan ringkasan kasus.
Ditanya ketua majelis hakim, pihak
termohon tidak mampu menunjukkan surat yang dilayangkan kelompok masyarakat
beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Suko malahan membawa surat yang tidak sama
sekali berkaitan secara administrasi dalam proses persidangan.
Senada dengan Khaidir, anggota majelis hakim Imran Duse mengatakan, surat
kuasa dari Bupati Kutim jelas-jelas menyebutkan bahwa mewakili bupati sebagai
termohon dalam mewakili sidang penyelesaian sengketa informasi yang diajukan
oleh Erwin Febrian Syuhada.
"Artinya sebenarnya 'kan
dokumen (surat-surat pemohon) itu ada," kata Imran dihadapan pemohon dan
termohon.
Pada kesempatan tersebut Erwin
Febrian Syuhada mengaku, tujuannya ingin mendapatkan data siklus penganggaran
Pemkab Kutim yakni untuk mendorong partisipasi, dan peningkatan peranan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan badan publik di daerahnya.
Salinan dokumen APBD Kutim yang
dimohonkan meliputi anggaran murni, perubahan, penjabaran, dan realisasi dari
2018 hingga 2020. Termasuk pula di permohonan itu, salinan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh berkas yang diminta sebanyak 18 dokumen.
"Kami menilai selama ini
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menjalankan hal demikian. Dalam hal ini keterbukaan informasi,"
ungkap Erwin.
Menanggapi hal demikian ketua majelis
hakim menjelaskan, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik bahwa dokumen yang diminta para pemohon merupakan infromasi
terbuka. Kemudian Khaidir kembali bertanya kepada Suko Buono, mengenai apakah
pihaknya memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan kelompok
masyarakat.
"Tidak ada," jawab Suko
mewakili Bupati Kutim.
Sementara itu di pertengahan
sidang berlangsung, Supriyanto membantah apabila pihaknya sebagai Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dianggap tidak mempublikasikan
data-data yang berkaitan dengan APBD Kutim.
"Website kutaitimurkab.go.id di sana ada informasi berkala, ada
informasi serta-merta, ada informasi yang dikecualikan namun yang dikecualikan
baru proses yang mulia jadi dokumen yang diminta (APBD) itu sudah ada,"
akunya.
Di samping itu Junaidi Arifin
mengungkapkan, situs pemerintahan Kutim yang menyediakan data-data secara
virtual di portal tersebut sangat jauh sekali ketersediaan dokumennya seperti
disebutkan salah satu perwakilan termohon.
"Kami memiliki bukti atas website tersebut faktanya sudah kami cek
semua, di situ (ppid.kutaitimurkab.go.id) tidak sebagian besar seperti yang
anda sampaikan tadi, bahkan sangat jauh sekali," ungkapnya.
Upaya untuk memperoleh informasi,
tambah Erwin, melalui situs resmi PPID Kutai Timur telah dilakukan oleh
kelompoknya. Namun beberapa pekan sebelum mengajukan penyelesaian sengketa
informasi, pihaknya telah menghubungi nomor telepon layanan informasi yang
tersedia tetapi ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Setelah persidangan dengan agenda
pemeriksaan awal berlangsung selama 50 menit, majelis hakim menawarkan untuk
menempuh jalur mediasi, dan kedua pihak pun bersepakat untuk melaksanakannya
pada pukul 13.45 WITA.
Alhasil dari mediasi tersebut, disepakati beberapa hal yakni:
Pertama, termohon mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang terbuka dan tidak terlalu sulit untuk diberikan.
Kedua, bahwa termohon bersedia untuk memberikan informasi yang diminta pemohon kecuali Salinan dokumen APBD realisasi tahun 2020 akan diberikan setelah selesai proses audit.
Ketiga, bahwa Pemohon diminta dating ke PPID Utama Kabupaten Kutim untuk mengisi administrasi pemohon informasi publik pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021.
Keempat, bahwa biaya salinan informasi yang pemohon akan disepakati bersama antara pemohon dan termohon.
Kelima, bahwa pemohon dan termohon bersepakat dan secara sukarela menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian.
Keenam bahwa pemohon dan termohon sepakat menyatakan mediasi berhasil, sehingga sidang ajudikasi nonligitasi dengan nomor perkara 01/REG-PSI/KI-KALTIM/2021 antara Erwin Febrian Syuhada terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tidak perlu dilanjutkan lagi.**
Laporan : Redaksi.
Editor :
Adhar.