Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Tersangka “R” dalam Perkara TIPIKOR Kenaikan Pangkat ASN di BKSDM Konsel dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Monday, 5 July 2021 | July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T18:50:39Z
    Share
Foto : Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH., MH, Kuasa Hukum "R"/Newskritis.

KONSEL SULTRA, NEWSKRITIS.COM  –  Kuasa Hukum Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH., MH mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk menggugurkan Status tersangka "R" dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Konawe Selatan.


Yang menjadi hal adanya praperadilan yang diajukan oleh Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH., MH karena adanya Sprindik atas dugaan kasus tersebut dengan nomor: PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tertanggal (07/42021) yang kemudian diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor: PRINT–01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tertanggal 17 Juni 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.3.17/Fd.1/06/2021 tertanggal (17/6/2021) yang menetapkan “R” sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tersebut tidak dapat diterima oleh “R”. “R” melalui Kuasa hukumnya, Yedi Kusnadi, SH., MH saat dihubungi oleh awak media memberikan keterangan tentang kebenaran pengajuan Permohonan Praperadilan yang diajukan pihaknya  ke Pengadilan Negeri Andoolo.


“Benar kami dari kuasa hukum sdri "R" telah mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Andoolo atas penetapan tersangka "R" oleh pihak kejaksaan Negeri konsel,” paparnya, Senin (5/7/2021).


“Permohonan tersebut telah kami daftarkan kepengadilan Negeri Andoolo pada hari kamis tanggal 01 Juli 2021 dan telah dikeluarkan Penetapan hari sidang Untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yakni pada tanggal 22 juli 2021 sebagaimana Penetapan Hakim Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN adalah tanggal 01 Juli 2021,” sambungnya.


Lanjut, Yedi Kusnadi, SH., MH menerangkan bahwa penetapan tersangka kliennya yakni saudara "R" oleh Pihak Kejaksaan Negeri Konsel dianggap tidak prosedural dan cacat hukum. Menurutnya, ini karenakan tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti.


“Menurut hemat kami penetapan tersangka klien kami yakni saudara "R" oleh Pihak Kejaksaan Negeri Konsel adalah tidak prosedural dan cacat hukum dikarenakan dalam penetapan tersangka tersebut tidak terdapat bukti permulaan yang cukup atau tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP selain itu juga dalam proses penyidikannya menyimpangi dari proses Hukum Acara,” paparnya lagi.


Yedi Kusnadi, SH., MH juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan soal penetapan tersangka Saudara "R" di pengadilan yang dinilainya tidak prosedural dan cacat hukum.


“Kami akan buktikan semua hal tersebut dipersidangan dan kami akan buktikan penetapan tersangka Saudara "R" tidaklah tepat atau dilakukan secara inn prossedural & cacat hukum,” tandasnya.**


Laporan : Adhar.

Editor    : Adhar.