Foto : LBH Kasasi Sultra saat berada di Pengadilan Negeri Kendari/Newskritis. |
KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Sidang pertama Perkara Keberatan
Warga Kassilampe atas Penetapan harga ganti rugi lahan proyek Pembagunan Jalan
Wisata Kendari – Toronipa telah dimulai dan berlangsung di Pengadilan Negeri
Kendari, Senin (7/6/2021).
Sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan permohonan
Keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum masyarakat kasilampe yakni LBH Kasasi
Sultra.
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Para Temohon, yakni
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP dan Rekan sebagai Termohon
Keberatan I, Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagai Termohon Keberatan II, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra
sebagai Termohon Keberatan IV.
Disidang itu Warga Kasilampe menolak nilai Ganti Kerugian
yang diberikan oleh pemerintah Sultra yang dihitung melalui KJPP.
Menurut mereka hal itu sangat merugikan masyarakat dan tidak
manusiawi, sehingga masyarakat Kasilampe memilih menempuh jalur pengadilan
karena merasa melalui pengadilanlah upaya untuk mencari keadilan bagi mereka.
“Kami sangatlah dirugikan dan merasa ini tidaklah manusiawi,
maka dari itu kami menempuh jalur hukum untuk membawa ini kerana pengadilan.
Ini adalah sidang perdana kami yang didampingi oleh LBH Kasasi Sultra dan kami
menunggu keputusan final pengadilan di siding berikutnya,” ujar salah satu
Warga Kasilampe yang tak mau disebutkan namanya.
Setelah pembacaan permohonan keberatan oleh kuasa hokum
masyarakat Kasilampe, Selanjutnya agenda sidang berikutnya pada hari Senin 14
Juni 2021 dengan agenda jawaban dari para Termohon. Persidangan permohonan
keberatan ini kan berjalan selama 30 hari waktu kerja sampai adanya putusan
pengadilan.
Sebelumnya, Warga Kelurahan
Kessilampe mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas
lahan meraka dan merasa keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan
yang pembayarannya tidak sesuai dengan nilai bangunan yang dilakukan pemerintah
melalui KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), lalu memperkarannya sampai ke
pengadilan.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.