Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Keberatan Penetapan Ganti Rugi Lahan Warga Kasilampe atas Pembagunan Jalan Wisata Kendari – Toronipa Mulai di Gelar

Monday, 7 June 2021 | June 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T00:14:58Z
    Share
Foto : LBH Kasasi Sultra saat berada di Pengadilan Negeri Kendari/Newskritis.


KENDARI SULTRA,
NEWSKRITIS.COM
- Sidang pertama Perkara Keberatan Warga Kassilampe atas Penetapan harga ganti rugi lahan proyek Pembagunan Jalan Wisata Kendari – Toronipa telah dimulai dan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/6/2021).


Sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan permohonan Keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum masyarakat kasilampe yakni LBH Kasasi Sultra.


Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Para Temohon, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP dan Rekan sebagai Termohon Keberatan I, Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Termohon Keberatan II, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra sebagai Termohon Keberatan IV.


Disidang itu Warga Kasilampe menolak nilai Ganti Kerugian yang diberikan oleh pemerintah Sultra yang dihitung melalui KJPP.


Menurut mereka hal itu sangat merugikan masyarakat dan tidak manusiawi, sehingga masyarakat Kasilampe memilih menempuh jalur pengadilan karena merasa melalui pengadilanlah upaya untuk mencari keadilan bagi mereka.

 

“Kami sangatlah dirugikan dan merasa ini tidaklah manusiawi, maka dari itu kami menempuh jalur hukum untuk membawa ini kerana pengadilan. Ini adalah sidang perdana kami yang didampingi oleh LBH Kasasi Sultra dan kami menunggu keputusan final pengadilan di siding berikutnya,” ujar salah satu Warga Kasilampe yang tak mau disebutkan namanya.


Setelah pembacaan permohonan keberatan oleh kuasa hokum masyarakat Kasilampe, Selanjutnya agenda sidang berikutnya pada hari Senin 14 Juni 2021 dengan agenda jawaban dari para Termohon. Persidangan permohonan keberatan ini kan berjalan selama 30 hari waktu kerja sampai adanya putusan pengadilan.


Sebelumnya, Warga Kelurahan Kessilampe mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan meraka dan merasa keberatan atas penetapan nilai harga ganti rugi lahan yang pembayarannya tidak sesuai dengan nilai bangunan yang dilakukan pemerintah melalui KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), lalu memperkarannya sampai ke pengadilan.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.