Notification

×

Iklan

Iklan

Ganti Rugi Lahan Jalan Kendari-Toronipa Tak Sesuai, LBH Kasasi Sultra: Ada Dugaan Marck Up didalamnya

Thursday 17 June 2021 | June 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T11:14:06Z
    Share

 

Foto : Para Pemohon Keberatan bersama LBH Kasasi Sulra saat berada di Pengadilan Negeri Kendari/Newskritis.

KENDARI SULTRA, NEWSKRITIS.COM - Meskipun proses sidang ganti rugi pembebasan lahan tanah Warga Kasilampe sudah masuk tahap pemeriksaan bukti surat atau tahapan pembuktian dari Pemohon, pihak KJPP masih saja mengeluarkan penetapan untuk yang ke 4 kalinya.


Penetapan Harga tersebut selalu dipatok dengan yang berubah-ubah, padahal aturan hanya memberikan ruang bagi KJPP merubahnya setelah enam bulan berlalu.


Salah satu warga yang melakukan Permohonan Keberatan, mempertanyakan hal ini, karena kontrak dari pihak KJPP berakhir tanggal 31 Desember 2020. 


"Mestinya ini harus menunggu sampai ada keputusan final dari pengadilan, tetapi mengapa masih ada penetapan nilai baru yang di keluarkan oleh mereka. Ini patut dipertanyakan," ujar salah satu Pemohon Keberatan dari Warga Kassilampe yang tak mau disebutkan namanya kepada Newskritis, Kamis (17/6/2021).


Para Pemohon Keberatan yang didampingi LBH Kasasi Sultra sebagai Kuasa Hukum juga mencurigai adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para pemain yang menetapkan nilai harga.


Menurut mereka ada hal yang janggal, seperti tidak mau menunggu putusan pengadilan dan menetapkan harga tanpa adanya kesempatan oleh kedua belah pihak.


Mereka juga melalui LBH Kasasi Sultra akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara dan meminta kepada Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat didalamnya.


"Patut di duga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up dalam permasalahan ini, sehingga kami meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa para pihak-pihak yang terlibat," tutup La Ode Wahyudin Ado, SH sebagai salah satu perwakilan Kuasa Hukum dari LBH Kasasi Sultra.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.